BATU BARA| BEM STIT Batu Bara Mendesak Kapolsek Lima Puluh Tutup Tempat Haram Itu.
Badan esekutif mahasiswa (BEM STIT Batu Bara) judi tembak ikan dan narkotika terus membabi buta di kecamatan limah puluh, mendesak aparat penegak hukum (APH) kapolsek lima puluh jangan diam 28 Juli 2022.
Presiden mahasiswa sekolah tinggi ilmu tarbiyah Batu bara bertempat desa guntung kecamatan lima puluh pesisir, memperhatikan keterpurukan masyarakat yang terkontaminasi judi tembak ikan dan narkoba kini kian tidak baik baik saja.
Muhammad khairun nizam juga menyampaikan. Bahanya judi tembak ikan sering kali pemuda melakukan pencurian serta meresahkan masyarakat lima puluh pesisir.
Karenanya beberapa minggu yang lalu terjadi kehilangan mesin kopi inisial IW desa prupuk yang rugi jutaan rupiah hingga kini belom ada dapat kabar terkait pencurian di daerah kami, “ungkap nizam.
Ini menandakan lemahnya hukum di Batu bara setelah pergantian Kapolres Lama H. ikhwan Lubis yang senantiasa memberikan mala bantuan terhadap masyarakatnya, namun disaat hadirnya kapolres baru semuanya menjadi kenangan saja, ungkap nizam.
Presiden mahasiswa aktivis Batu bara ini terlihat geram disaat diwawancarai, kami mendesak kapolsek dan kapolres Batu bara usut tuntas masalah ini. Jangan sempat buat gaduh mahasiswa Batu bara.
Nizam menyampaikan, kita akan buat surat terhadap seluruh Ormas dan MUI Batu bara untuk mengkawal perkara serius ini.
Nizam juga mengingatkan kepada kapolsek lima puluh, Dalam pasal 13 UU No 2 Tahun 2002 dijelaskan bahwa tugas pokok Polri adalah: memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalil haramnya perjudian tersebut dengan jelas termaktub dalam Al Quran Surah Al Maidah ayat 90 yang berbunyi:
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
Artinya: Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (TQS. Al Maidah: 90).
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا
Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar (minuman keras) dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” (TQS Al-Baqarah: 219).