GARUDARI.CO.ID, Simalungun – Kuasa Khusus Rita Br Sitorus, M.Zais mendatangi Polsek Bosar Maligas Kabupaten Simalungun guna menanyakan tindak lanjut terkait Laporan Klien nya Rita Br Sitorus tentang kasus pencurian dengan nomor laporan LP/82/lX/2018/SU/SIMAL/ POLSEK Bosar Maligas/POLDA SUMATERA UTARA, Senin (1/1/2024), Kedatangan M.Zais selaku kuasa khusus Rita Br Sitorus didampingi beberapa awak media dan langsung diterima oleh penyidik Polsek Bosar Maligas Indra Siahaan.
Selanjutnya M.zais menjelaskan kedatangannya ke Polsek Bosar Maligas Kabupaten Simalungun guna menanyakan tindak lanjut laporan kliennya karena semenjak tahun 2018 sampai dengan saat ini belum juga ada perkembangan.
”Kedatangan saya kemari selaku kuasa khusus dari Rita Br Sitorus untuk menanyakan tindak lanjut dari Polsek Bosar Maligas kenapa sudah hampir 5 tahun laporan kami tidak juga ada kejelasannya,” terang M.Zais.
Masih dari M.Zais kedatangan nya ini juga sembari membawa satu alat bukti tambahan yaitu putusan pengadilan Negeri Simalungun nomor 68/Pdt.G/2020/Pn Sim dan Putusan Pengadilan Tinggi Medan nomor 168/Pdt/2021/PTMDN sementara itu ketika awak media mengkonfirmasi langsung kepada salah satu tim penyidik yang menangani laporan tersebut yakni Indra Siahaan, didapati keterangan bahwa masih kurangnya alat bukti menjadi penyebab jalan di tempatnya laporan yang dimaksud.
“Begini laporan tetap jalan dan tidak dihentikan bang kami juga sudah panggil semua pihak yang berkaitan dengan laporan Rita Br Sitorus untuk diambil keterangannya selanjutnya kami sudah sampaikan kepada kuasa hukum pelapor hasilnya,namun sampai saat ini juga kami belum mendapat respon dari pelapor bang,”terang Indra.
Penyidik Indra Siahaan juga menambahkan bahwa Putusan pengadilan baik dari Pengadilan Negeri Simalungun atau pun Pengadilan Tinggi Medan baru hari ini di lihat,” seperti putusan dua peradilan ini juga baru hari ini kami lihat bang,biar kita copy kan ya bang supaya menjadi bahan kami untuk penyelidikan selanjutnya,”jelas Indra kembali.
Seperti diberitakan sebelumnya Warga Jalan Pattimura No 1C Kota Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Sdri Rita Sitorus (54) sudah 5 Tahun telah melaporkan kasus dugaan pencurian di Polsek Bosar Maligas namun yang diadukan sejak 03 September 2018 belum diusut dan tidak ada kejelasan proses hukum hingga saat ini, Minggu (07/01/2024).
Disampaikan Rita Sitorus, laporan kasus yang menimpa keluarganya belum ada kejelasan. Sebelumnya, laporan ber-Nomor : LP/82/lX/2018/SU/SIMAL/ POLSEK Bosar Maligas/POLDA SUMATERA UTARA tersebut memang ditanggapi pihak Polsek Bosar Maligas pada tanggal 03 September 2018, telah di SP2HP dengan Nomor : B/75/IX/2018/BM Selaku Penyidik,” ujar Rita Sitorus saat menyampaikan kepada media di Simalungun, pada Minggu (07/01/2024).
Dan selanjutnya telah turun Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Dimulainya proses penyidik oleh penyidik kepolisian sesuai No B/75/lX/2018 mengenai penyidikan tindak pidana. Setelah surat itu disampaikan, proses laporannya pun tak jelas kemana rimbanya,” ungkap Rita Sitorus kepada awak media.
Atas nama terlapor inisial SS, HD alias PEK MENG, V dan S secara bersama-sama dengan teman lainnya melakukan dugaan Pencurian terhadap orang lain yang terjadi pada hari Juma’at tanggal 24 Agustus 2018, sekira pukul 10.00 Wib di Nagori Bangun Sordang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
“Rita Sitorus menjelaskan, sesuai Pasal 108 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana dan berhak melapor atau mengadu ke penyelidik dan atau penyidik kepolisian, baik lisan maupun tertulis”. Atas kejadian pencurian terhadap keluarganya yang mengalami kerugian, hampir Lima 5 tahun kami menunggu hingga saat ini tak kunjung jelas kelanjutannya, jelas dia.
Lanjut dia mengungkapkan bahwa kami sudah beberapa kali dipanggil Polsek Bosar Maligas untuk memberikan keterangan ulang atas Laporan Pengaduannya, namun hingga saat ini sama sekali belum ada tindak lanjut dan kepastian hukum dari kasus ini, sangat lambat, kami berharap kepada Polsek Bosar Maligas tidak tebang pilih dalam menanggapi laporan masyarakat sehingga penanganannya berlangsung dengan tuntas,” tandasnya.
Saya berharap kepada Bapak Kapolsek Bosar Maligas untuk perintahkan Penyidik pembantu agar laporan pengaduan kami segera diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku di NKRI yang kita cintai ini sehingga masyarakat di wilayah hukum Polsek Bosar Maligas mendapat kenyamanan, ketentraman dan pelayan hukum yang adil seadil-adilnya,” harapnya mengakhi.
(Steven A Simanjuntak)