BATU BARA–Mahasiswa anti korupsi Indonesia (MAKI Batu Bara) mendesak Kejaksaan negeri batu bara dugaan korupsi dana PEN/Daerah dan Realokasi Refocusing T. A 2021,Selasa 19 Juli 2022.
Muhammad Khairun Nizam Menyampaikan. “Kini Kejaksaan harus siap memposisikan diri untuk kesejahteraan masyarakat hingga kami bisa percaya bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) berlaku adil”.
Nizam juga menegaskan, Dalam Waktu dekat laporan kita akan disampaikan di Kejaksaan negri batu bara.
Feri Putra juga menyampaikan ” bukan anggara yang begitu sedikit yang menjadi persoalan saat ini, kini kami mahasiswa sebagai agent of control dan agent of chenge agent of sosial bisa memberikan kontribusi penyediaan informasi terhadap masyarakat Batu bara yang mulai saat ini menjadi pembahasan hangat”.
Kami berharap laporan kami segera di lakukan insfetigasi kongkrit dan meminta Kejaksaan jangan seolah olah tidak pro terhadap laporan masyarakat, kami yakin pihak Kejaksaan Negeri Batu bara mampu mengusut tuntas dugaan yang kami laporkan. Ucap Fery
Kadis Pertanian dan Perkebunan Sebelumnya menjabat Sebagai Kadis Perternakan dan Perkebunan.
Mungkin Kejaksaan lupa akan tugasnya, yakni Kejaksaan mempunyai tugas, yaitu: Melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan tugas lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengawasi jalannya penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan di bidang hukum.Tidak ada pembenaran bagi Aparat penegak hukum bermalas malasan menindak lanjuti dugaan tindak pidana korupsi, jangan sesekali diajak kekantor hingga ada dugaan kami seperti ada pembelaan. Ucap Nizam
Adapun yang kami tuntut DINAS PERKEBUNAN DAN PERTERNAKAN dugaan penyalahgunaan Anggaran Rp.3,388,523,187/Rek.3.27.02.2.**.**
Pendampingan Penggunaan Sarana Pendukung Pertanian Rp.2,599,429,867 Rek.3.27.02.2.**.**
Pengendalian Penyediaan Benih/Bibit Ternak dan Hijauan Pakan Ternak Rp.789,093,320
Maka Dari Itu MAKI Mendesak :
1. Kami Mendesak Aaparat Penegak Hukum ( APH ) Mengusut Tuntas Karena Diduga dari beberapa kegiatan Dinas Perkebunan dan Peternakan Kab. Batu Bara T. A 2021 yang tertera di atas terindikasi adanya penyimpangan, penyalahgunaan wewenang dan prilaku kecurangan terhadap pengelolaan dan pelaksanaan T. A 2021 tersebut.
2. Bahwa menurut Undang- Undang dan Peraturan yang berlaku, Perlu kami tegaskan untuk dapat bersama-sama menekan prilaku dugaan koruptif dalam penggunaan dan pengelolaan anggaran keuangan negara fase Pandemi Covid-19 tahun 2021 di Dinas Perkebunan dan Peternakan Kab. Batu Bara.
3. Bahwa dari beberapa item di atas diduga ada nya kegiatan yang tidak terealisasi, Maka sudah tentu kami meminta agar Dinas terkait dapat mengklarifikasi nya.
4.Bahwa Diduga Adanya Kegiatan Yang bertanda Tangan Palsu
5.Dalam Waktu 2×24 Jam Jika Tidak ada tindakan Maka Kami Akan Melaksan aksi di depan kantor Kejaksaan Negri Batu Bara Next segera aksi Kejaksaan Negri sumatera Utara utara. (TIM)