Batu Bara-07 November 2022|Penambangan pasir laut besar-besaran di wilayah Kec. Lima Puluh Pesisir maupun di wilayah laut pantai Datuk kec. Air Putih , Kab. Batu Bara akan sangat berdampak negatif bagi masyarakat Dan Ekosistem Laut. yang kini tengah dilakukan oleh PT JSI.
sesungguhnya PT JSI diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 (revisi atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007) tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. dimana dalam pasal 35 dilarang melakukan penambangan pasir, jika dapat merusak ekosistem perairan. Pasal 35 ayat 1, melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya.
Sehingga Hanya beberapa jenis biota Saja yang bisa bertahan. Bahkan terumbu karang keberadaannya dipengaruhi akan kejernihan air laut dan akan mudah rusak apabila aktivitas manusia yang menghasilkan endapan yang menyebabkan ganguan terhadap biota-biota yang ada. Penambangan pasir laut dapat memicu berkurangnya hasil tangkapan ikan nelayan. Penambangan pasir laut juha berdampak akan memicu terjadinya abrasi dan perubahan pola arus atau perubahan struktur geomorfologi pantai.
Sementara, galian pasir kuarsa di pantai Datuk Desa Suka Ramai, Kecamatan Air Putih, dan Di Kecamatan Lima Puluh Pesisir Diduga belum pernah mendapat rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Batubara. sehingga kita menduga galian pasir kuarsa ini tidak memiliki izin “ilegal”.
Mengenai izin lingkungan, merupakan izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan yang wajib memiliki izin Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) atau Upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) – Upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL) dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan atau kegiatan.
Mengenai titik galian diduga setidaknya ada 5 titik galian pasir kuarsa. 4 titik berada di Desa Suka Ramai, Kecamatan Air Putih dan 1 titik di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir.
Udang-undang telah mengatur mengenai izin penggalian pasir kuarsa sesuai dengan UU No 23 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menyatakan pemegang izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (I) wajib menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup dan dana penjaminan disimpan di Bank Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
Juga Saat ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sejak April 2022, perizinan penambangan pasir kuarsa menjadi kewenangan provinsi, Diduga sejak awal hingga saat ini, PT.JSI belum memiliki izin Jika Pun Mempunyai Izin Fery Mempertanyakan Kesertaan Pihal PT.JSI Dalam Progran CSR Yang Dinaungi Oleh Perbub Bupati Batu Bara. Ucap Fery (Red)