Batu Bara– Garudari.co.id – Polres Batu bara mengamankan tersangka kasus pencabulan Andri alias Dimas (29) warga Desa Tanah Tinggi, Kecamatan Air Putih, Batu Bara terhadap berinsial Sp (18) Bahkan, selain Sp, tersangka Dimas juga sudah menggarap SY (32) warga Kabupaten Langkat, dengan modus yang sama, perempuan yang dikenalnya lewat media sosial facebook.
Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, SH. MH., melalui Kasat Reskrim AKP Ferry Kusnadi, SH. MH. yang didampingi Kanit Resum Ipda Rener Tambunan, SH. MH., menjelaskan kepada awak media, Informasi diperoleh tersangka Dimas dilaporkan oleh dua perempuan masing-masing berinsial Sp (18) warga Kecamatan Lima Puluh LP/B/622/X/2021/SPKT.Polres Batu Bara/Polda Sumut, tanggal 29 Oktober 2021 dan seorang lainnya Sy (32) warga Kabupaten Langkat.
Insiden tersebut bermula saat Sp
Berkenalan dari massenger facebook dari Dimas pada 17 Oktober 2021. Dalam pesannya Dimas mengatakan jika ditubuh Sp ada mahluk halus Tersangka Dimas yang mengaku bisa mengobati Sp. Keduanya lalu bertukar nomor handphone dan alamat.
Beberapa hari kemudian korban menyambangi Dimas di rumahnya. Setelah pertemuan, Dimas mengatakan jika Sp sudah tidak perawan lagi. Namun Sp tidak perlu takut, sebab keperawanannya akan kembali pulih dan rela tidur dengan Dimas layaknya suami istri.
Sejak itu Dimas setiap hari menggauli Sp. Jika dihitung sudah enam kali dukun cabul ini mencicipi tubuh Sp. Selepas itu Sp tersadar telah ditipu dan melaporkan kasus ini ke Mapolres Batu Bara.
Setelah bukti-bukti lengkap, tersangka Dimas akhirnya diciduk polisi di rumahnya di Desa Tanah Tinggi. Setelah diintrogasi, pria ini tak dapat mengelak. Bahkan, selain Sp, tersangka Dimas juga sudah menggarap Sy (32) warga Kabupaten Langkat, dengan modus yang sama.
“Atas perbuatannya tersangka Dimas dijerat Pasal 294 ayat (2) huruf 2e KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.”tegas AKP Ferry Kusnadi. SH. MH. (Sahar)