GARUDARI.CO.ID, Batu Bara – Sebanyak 80 ( delapan puluh ) orang Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas II A Labuhan Ruku mendapatkan remisi pada Perayaan Natal kali ini. Pemberian remisi tersebut berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor. PAS-2133.PK.05.04 Tahun 2023 dan PAS-2134.PK.05.04 Tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Khusus Keagamaan Hari Raya Natal Tahun 2023, Senin (25/12/2023)
Penyerahan SK Remisi Khusus Hari Raya Natal ini dilaksanakan di Gereja Oukumene Lapas Labuhan Ruku pukul 10.00 sampai selesai.
Kegiatan ini diikuti oleh Pejabat Struktural, Staff dan sebagian perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan. Kegiatan dibuka dengan nyanyian Indonesia Raya dan di tutup dengan photo bersama .
Kepala Lapas Labuhan Ruku melalui Kasi Binadik Benny Wijaya Tarigan membacakan amanat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Selesai pembacaan amanat, Benny Wijaya Tarigan memberikan SK remisi khusus Hari Raya Natal kepada 5 (lima ) orang perwakilan WBP yang menerima remisi bedasarkan SK menteri Hukum dan Ham RI.
Untuk jumlah narapidana dan anak Lapas Labuhan Ruku beragama Nasrani yang mendapatkan remisi dengan memenuhi persyaratan administratif maupun substantif yang telah di tetapkan yakni sebanyak 80 orang , dengan rincian Narapidana yang memperoleh RK Natal sebesar 15 Hari 26 Orang , 1 Bulan: 46 Orang, 1 Bulan 15 Hari 6 Orang dan yang memperoleh Remisi Khusus Natal sebesar 2 Bulan 2 (dua) Orang ungkap Kasubsi Registrasi Mulia W Situmorang .
Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi dan semangat bagi warga binaan untuk dapat berkelakuan baik selama menjalani masa pidana-nya serta semakin dapat meningkatkan keimanannya agar setelah bebas nanti dapat terhindar dari perbuatan melawan hukum kembali dan diharapkan bisa menjadikan proses pembinaan Narapidana di Lapas dapat berjalan dengan maksimal,”Jelas Alexander Lisman Putra Kalapas Labuhan Ruku.
Pemberian remisi kepada narapidana dan anak adalah salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di dalam Lapas yang juga merupakan salah satu unsur pemenuhan hak bagi narapidana dan anak yg dilindungi dan ditetapkan oleh undang undang”, Pungkasnya.
Sumber Berita: Humas Lalaku