Garudari.co.idBatuBara|Berdasarkan hasil dari investigasi dilapangan di dapatkan informasi honor petugas gerobak sampah sebesar Rp.18 jt bersumber dari anggaran dana desa tahun 2020 diduga keras oknum kades terindikasi penggelapan,dan beberapa penyelewengan penyalahgunaan sasaran peggunaan Dana Desa(DD) dan Alokasi Dana Desa(ADD) yang di duga banyak penyimpangan.
Berdasarkan Data Sistem Informasi Desa (SID) Tahun 2020 terupdate adanya anggaran honor petugas gerobak sampah tersebut senilai Rp.18 jt. Namun diduga realiasisinya tidak terpenuhi karena oknum kades bangun sari belum membayarkan honor tersebut kepada petugas gerobak sampai sebagai petugas gerobak sampah pada tahun 2020.
Namun saat beberapa wartawan dan LSM mengkonfirmasi langsung petugas gerobak sampah tahun 2020 berinisial MD mengatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima honor petugas gerobak sampah sepersenpun ungkapnya kepada wartawan Rabu,31/03/2021 melalui telpon selularnya sambil direkam pembicaraannya oleh wartawan.
Disayangkan ” selama satu ( 1) tahun lebih sang petugas gerobak sampah dan pendamping gerobak sampah” merawat dan membawa gerobak(becak)sampah tersebut sangat kecewa dikarenakan belum pernah menerima honor atau insentif pada hal telah dianggarkan dari Dana Desa dan malahan ada seseorang yang telah mengambil gerobak sampah tersebut dengan alasan untuk melangsir bahan entah bahan apa saya tidak tau namun sampai saat ini belum dikembalikan . Namun beredar isu bahwa becak gerobak sampah tersebut digantikan oleh oknum yang menurut keterangan dari narasumber adalah adek dari kades Bangun Sari,kecamatan datuk tanah datar.
Dan sementara dari hasil invitigasi tim awak media dan LSM dilapangan, saat mengkonfirmasi salah seorang dari perangkat desa yang tidak ingin di sebutkan namanya memaparkan, bahwa kami selaku perangkat desa tidak tau menahu urusan anggaran dana tersebut. Dan kami pun tak tau kalau honor petugas gerobak sampah itu ada . “Seingat saya belum ada dibayarkan oleh kades” . Memang sebelumnya becak gerobak sampah tersebut ditangan pak kadus dusun dua ( 2) dari mulai masa jabatan PJS menjabat . “”Memang satu (1 ) tahun lebih pak kadus dusun dua ( 2) itu membawa gerobak sampah tersebut”” . Pungkas prangkat desa kepada wartawan saat dikonfirmasi.
Dan beberapa hasil keterangan dari salah seorang mmasyarakat desa Bangun sari yang nama nya tidak ingin dipublikasikan mengatakan, ia pun bingung harus jawab seperti apa, karena kalau masalah anggaran, sebagai masyarakat jelas tidak tau, Karena pengguna angaran adalah kepala desa, jelas saja hal- hal yang sepeti itu tidak mungkin kita ketahui sebagai masyarakat dan tidak mungkin diberi tahu .
Tapi kalau becak gerobak sampah tersebut memang kadus dusun II yang membawa. Setahu saya sudah satu tahun lebih becak gerobak sampah itu ditanganya . Soal yang lain saya gak tau . Ungkap warga saat di konfirmasi wartawan.
Kami atas nama wartawan dan LSM kabupaten Batu bara meminta tegas kepada pihak penegak hukum Kabupaten Batu Bara terutama bupati untuk dapat segera memeriksa ulang dan mengaudit ulang serta memanggil oknum kepala desa Bangun sari kecamatan Datuk Tanah datar Kabupaten Batu Bara atas adanya dugaan penyimpangan DD dan ADD tahun 2020 yg tidak tepat sasaran .(AN01)