GARUDARI.CO.ID, Torgamba – Bermula ingin menyelesaikan permasalahan hutang gadaian tanah beserta surat antara MM dan MK secara kekeluargaan dirumah kediaman keluarga atau orang tua MM ( yang menggadaikan) beralamat di beringin makmur, Desa Bunut, Kecamatan Torgamba, Selasa 2/4/2024 ( Sekitar Pukul 13.00 Wib)
Adapun keterangan yang diterima dari M.Kholid , bahwa benar Mawar Manurung dan Kawan Kawannya ada menggadaikan Surat Tanah Beserta Tanah Kebun Kelapa Sawit beserta hasilnya kepada M.Kholid sebanyak 12 Surat Tanah ( Lebih Kurang 24 Ha ) dengan pinjaman sebesar Rp. 600.000.000 ( Enam Ratus Juta Rupiah) , dengan perjanjian M.M dan Kawan Kawannya akan memberikan seluruh hasil panen kelapa sawitnya setiap bulan, sampai surat tanah perkebunan sawit tersebut diselesaikan atau ditebus.
“Namun setelah kesepakatan dibuat pihak MM dan Kawan Kawannya tidak sepenuhnya memenuhi perjanjian tersebut”, Yang mana Setelah berjalan lebih kurang satu tahun pihak MM lari dari kenyataan. Setelah lebih kurang 10 Bulan lamanya, terhitung dari bulan Mei 2023 sampai dengan bulan Maret 2024 pihak MM dan Kawan Kawannya tidak lagi mengirim hasil panen kelapa sawitnya kepada M.Kholid, maka M.Kholid dan Pendampingnya melakukan mediasi kepihak Pemerintahan Desa Bunut Kecamatan Torgamba, untuk menanyakan kembali tentang kebenaran surat tanah dan keberadaan tanah yang digadaikan kepadanya.
“Namun apa informasi yang didapat semua itu diluar dugaan dan tidak pernah terpikir oleh M.Kholid” bahwa MM dan kawan kawannya berbuat setega itu terhadap dirinya. Yang mana keterangan yang diberikan oleh pihak pemerintahan desa, bahwa surat tanah yang digadaikan kepadanya diduga ada yang dipalsukan, bahkan tanah yang digadaikan itu hampir semua telah di ganti rugikan kepada pihak lain, dan diantara surat tanah yang digadaikan itu sudah ada yang diterbitkan kembali surat yang baru oleh pihak pemerintahan desa, dengan alasan bahwa pihak Mawar Manurung telah membuat keterangan didesa bahwa surat tanah tersebut hilang.
Setelah keterangan dan informasi diterima, maka pihak M.Kholid memohon agar pihak pemerintah Desa Bunut , Kecamatan Torgamba, untuk membuat panggilan kepada kedua belah pihak. Tidak memakai waktu lama surat panggilan langsung dibuat dan dikirim melalui WhatsApp kepada M. Kholid dan para Pendampingnya, agar dapat hadir pada Hari: Selasa 02 April 2024 sekitar pukul 10.00 Wib di kantor desa Bunut , untuk menindak lanjuti beberapa surat tanah yang diduga telah dipalsukan.
Beberapa jam lamanya pihak M.Kholid menunggu di kantor desa Bunut namun pihak dari Mawar Manurung dan Kawan Kawannya tidak ada yang hadir. Tidak sabar menunggu pihak MK langsung menanyakan kepada pemerintah Desa Bunut, kenapa pihak MM tidak ada yang hadir. Adapun jawaban yang diberikan oleh Arifin selaku Sekretaris Desa, bahwa pihak dari Mawar Manurung dan Kawan Kawannya tidak ada yang diundang, dengan alasan kepala dusunnya belum sempat menyampaikannya. Langsung M.Kholid menghubungi M.M dan kuasa hukumnya menanyakan kenapa tidak datang, dan pihak MM mengatakan bahwa pihaknya tidak ada yang disampaikan surat panggilan.
Komunikasi MK dan MM berlanjut sehingga terjadi kesepakatan untuk menyelesaikan permasalahan Gadaian Tanah tersebut dilakukan di rumah orang tua ataupun keluarga MM tepatnya di Beringin Makmur Desa Bunut.
Dan setelah itu mufakat untuk menyelesaikan perkara tersebut dilaksanakan tepatnya hari Selasa Tanggal 2/ 4/ 2024 Sekitar lebih kurang Pukul 13.00 Wib di rumah keluarga MM Dalam mediasi tersebut berbagai pertanyaan dilontarkan oleh pihak Kuasa Hukum Mawar Manurung kepada yang menerima Gadaian M.Kholid.
Pada kesempatan itu terjadilah jawab menjawab antara kuasa hukum dan M.Kholid langsung rekan kuasa hukumnya MM merampas salah satu surat tanah yang masih dalam gadaian terhadap M. Kholid Melihat tingkah laku yang dilakukan oleh rekan kuasa hukumnya MM tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan, maka pihak dari M.Kholid menyeruhkan agar surat tanah yang dirampas segera dikembalikan. Namun, rekan dari kuasa hukum MM berinisial Y Butar Butar tidak mau mengembalikannya, maka terjadilah tarik menarik antara Pihak M.Kholid dan pihak kuasa hukum Mawar Manurung.
Suasanapun menjadi tegang, disaat itu pihak keluarga MM mengusir pihak M.Kholid untuk keluar dan meninggalkan rumahnya. Setelah itu surat tanah yang dirampas dibawah kabur dan dilarikan oleh Mawar Manurung dan Kuasa Hukumnya, dengan menggunakan 2 Unit mobil. Setelah kejadian tersebut M.Kholid langsung membuat laporan ke Polsek Torgamba.
( R.S)