Batu Bara – garudari. co. id
Operasi Yustisi secara Stasioner oleh Personel Gabungan Polres Batu Bara dan Polsek Lima Puluh yang dipimpin oleh Kanit Hotden Pakpahan bertempat di jalinsum Limapuluh – Kisaran depan MakoPolsek Limapuluh, Selasa (12-10-2021) jam 09.00 wib.
Selaku Wakil Padal Ops Yustisi, menyatakan Ops Yustisi ini dengan sasaran masyarakat yg melanggar Prokes (tidak memakai masker dan jaga jarak) serta melakukan himbauan terkait Prokes Covid-19.
Dengan Dasar Hukum,
1- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
2- Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Desease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 Tanggal 09 Juli 2021
3- Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor : 360/1076/2021 Tanggal 09 Juli 20/- Tentang Antisipasi Peningkatan Covid-19 Di Daerah Dan Sanksi Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan.
4- Surat Perintah Nomor : Sprint/1111/ X /PAM.3/2021 Tanggal 11 Oktober 2021 Perihal Kegiatan Ops Yustisi di Wilkum Lima Puluh
Turut hadir:
Kanit Patroli Lantas Polres Batu Bara Ipda Hotden Pakpahan selaku wakil Padal Ops Yustisi, dan 10 Personel dari Polres Batubara dan Polsek Indrapura terdiri dari :
– 1 Personil Sat Sabhara, 1 Personil Sat Narkoba, 1 Personil Sat Intel,1 Personil Sat Reskrim,1 Personil Sat Lantas, 1 Personil Sat Binmas, 4 Personil Polsek Lima Puluh.
Sejauh ini kami mendapati 20 orang pelanggaran disiplin oleh pengguna jalan,
Adapun tindakan yang kami lakukan tetap tegas dan humanis Yakni, Memberikan Tindakan untuk pengucapan Pancasila dan tindakan fisik terhadap Masyarakat yang tidak Menggunakan Masker dan tidak Menaati Prokes di Jalinsum Lima Puluh – Kisaran.
Kami juga ada membagikan Masker dan memberikan Stiker himbauan menggunakan masker kepada Masyarakat yang melintas di depan Mako Polsek Lima Puluh
(wellas)