BATU BARA | GARUDARI.CO.ID – Akhirnya, penantian sekian tahun lamanya, Istana datuk Lima Laras secara resmi menjadi Situs Cagar Budaya Kabupaten Batu Bara. Peresmian ini ditandai dengan pemasangan plang oleh Penjabat (Pj) Bupati Batu Bara Nizhamul, SE, MM bersama Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat Thayeb SH.Sik serta Zuriat Lima Laras dan FORKOPIMDA Batu Bara, Jum'at (31/05/2024).
Pemasangan plang ini merupakan bentuk tindak lanjut keseriusan Pj. Bupati Nizhamul dalam menjaga eksistensi warisan bangunan sejarah yang ada di Kabupaten Batu Bara.
Penetapan Istana datuk Lima Laras sebagai bangunan cagar budaya berdasarkan ketentuan pasal 33 ayat 1 dan pasal 45 nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya dan surat keputusan Pj. Bupati Batu Bara nomor 406/disporabudpar/2024.
Pj. Bupati Batu Bara Nizhamul dalam pidatonya mengatakan”setelah tahap penetapan istana datuk lima laras sebagai cagar budaya pada hari ini, maka langkah – langkah revitalisasi selanjutnya akan terus dilaksanakan.
“Revitalisasi adalah proses menghidupkan kembali apa yang sebelumnya pernah ada. Yang berarti, kita akan menyempurnakan kembali bangunan istana niat lima laras ini, kembali seperti bentuk aslinya. dalam proses konkritnya adalah memperbaiki aspek fisik, ekonomi dan sosial istana niat lima laras ini.” ungkap Pj. Bupati Nizhamul.
Pj. Nizhamul mengharapkan peran semua pihak, untuk semakin sadar, peduli dan berperan aktif terhadap pentingnya menjaga dan melestarikan cagar budaya ini.
Tidak lupa, Pj. Bupati Batu Bara Nizhamul mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses penetapan dan pemasangan plang cagar budaya ini.
“Dan kami ucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada zuriyat lima laras, atas dukungan dan persetujuannya. Tanpa dukungan dan kerjasama dari berbagai pihak, tentu upaya pelestarian ini tidak akan berjalan dengan baik”
Pj. Bupati Nizhamul juga menyampaikan harapannya kepada para Kepala Daerah yang akan memimpin Kabupaten Batu Bara kedepannya diharapkan untuk terus menggali situs-situs warisan budaya yang ada dan terus berusaha menetapkan sebagai situs cagar budaya. Tutupnya
Hal senada juga di katakan Ibu Latipa sebagai perwakilan dari ahli waris Istana datuk Lima Laras mengucapkan terima kasih atas ditetapkan sebagai situs budaya.
“Dengan ditetapkannya Istana datuk Lima Laras sebagai situs cagar budaya, para ahli waris dan masyarakat Kabupaten Batu Bara sangat mendukung hal tersebut” ucap Latipa.
Latipa mengatakan bahwa Istana datuk Lima Laras menjadi Situs Cagar Budaya telah lama di dambakan dari masih Kabupaten Asahan.
Dirinya berharap dengan ditetapkannya Istana datuk Lima Laras sebagai situs cagar budaya. Masyarakat dan generasi-generasi muda dapat menikmati peninggalan – peninggalan kebudayaan warisan melayu di Kabupaten Batu Bara serta diharapkan dapat menumbuhkan ekonomi masyarakat sekitar.
Tutupnya latipa.
Rahmadsyah