Penulis : Andi Fadly Dg. Biritta
garudari.co.id – Sulawesi Selatan | Seakan tak kenal lelah, komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan yang baru kembali dan tiba dari luar daerah mengikuti rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Pemilihan Serentak dan Evaluasi Pengelolaan Logistik Tahun 2020 Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan.
KPU Kepulauan Selayar kembali berjibaku dengan rutinitas penyelenggaraan tahapan rapat terbuka penyerahan hasil audit laporan dana kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar yang digelar diruang rumah pintar pemilu (RPP) kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di jalan Jend. Achmad Yani, Benteng.Jum'at malam (25/12).
Rangkaian acara yang dipimpin dan dibuka Ketua KPU, Nandar Jamaluddin tersebut, dihadiri, Asisten Pemerintahan dan Tata Praja, Drs. Suardi bersama anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang masing-masing diwakili oleh Wakapolres Selayar, Kompol Abd. Rahman dan Kasdim 1415/Selayar, Mayor Inf. Abd. Rasyid, SMO.
Selain menghadirkan jajaran Forkopimda, rapat penyerahan hasil audit dana kampanye turut menghadirkan unsur pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang diwakili koordinator divisi pengawasan hubungan masyarakat, Abd. Kadir, ST, serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Ince Rahim, S.Pd., S.H., M.H.
Koordinator divisi tekhnis KPU Selayar, Andi Dewantara yang hadir mendampingi ketua KPU, menyatakan, “berdasarkan hasil audit dana kampanye serta uji asset, atas penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, maka disimpulkan bahwa penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pasangan Bupati dan Wakil Bupati nomor urut satu, dan dua, peserta Pemilukada serentak, Kabupaten Kepulauan Selayar, dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 12 tahun 2020 serta Keputusan KPU nomor 514”.
Atas dasar itu, kedua pasangan calon peserta pilkada, ditetapkan telah memenuhi unsur kepatuhan dan persyaratan sebagaimana yang tertuang, pada lembaran surat keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, tertanggal 27 Oktober 2020.
Lanjut Andi Dewantara menegaskan, “Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar telah menyiapkan dan menanda tangani berita acara (BAP) penyerahan hasil audit dana kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar pada penyelenggaraan pilkada tahun 2020”.
“Selanjutnya, berita acara dimaksud, langsung diserahkan masing-masing satu rangkap kepada tim lo pasangan calon nomor urut satu dan dua, serta pimpinan Bawaslu”.
Penyerahan berita acara dilakukan, Ketua KPU, Nandar Jamaluddin yang turut didampingi oleh koordinator divisi sosialisasi, SDM dan Partisipasi Masyarakat (Parmas), Andi Nastuti, bersama koordinator divisi tekhnis, Andi Dewantara, serta segenap komponen staf sekretariat KPU.
di penghujung closing statemennya, Andi Dewantara menandaskan, “hasil audit dana kampanye tersebut akan diumumkan secara terbuka melalui website kpuselayar sebagai salah satu wujud transparansi KPU dalam penyelenggaraan tahapan pilkada serentak tahun 2020.”(*)