Foto kedua tersangka |
garudari.co.id – Batu Bara | Telah terjadi tindak pidana pencurian uang sebesar Rp29.400.000, (dua puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah) pada hari jumat tanggal 05 Febuari 2021 sekira pukul 20.00 Wib di jalan Beringin Dusun Jati Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.
Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis SH MH melalui Kasubag Humas Polres Batu Bara Aiptu Ismunazir Membenarkan hal tersebut kepada awak media ini menjelaskan bahwa Korban sendiri bernama Agus Sundari (27) warga jalan Beringin dusun VII Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara dan Diketahui Tersangka bernama Mhd Azhar Alias Sihar (21) yang beralamat di jalan Beringin Dusun II Desa Pahlawan, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.
Selanjutnya AIPTU Ismunazir menjelaskan kronologi kejadian Berawal dari personil Polsek labuhan Ruku mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya pelaku pencurian uang yang terjadi di desa Bogak sedang berjalan kaki di seputaran simpang empat tanjung tiram.
Kemudian personil unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku di bawah pimpinan Kanit Reskrim melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku serta diamankan ke Polsek Labuhan Ruku guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dalam Pasal 363 KUHP.
Adapun barang bukti yaitu uang sebesar Rp29.400.000, (dua puluh sembilan juta empat ratus rupiah) sepeda motor vario 150 Bk 6003 QAJ. (Red)