Pembangunan peningkatan ruas jalan Desa Mangkai baru Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara yang saat ini sedang berlangsung. Diduga kangkangi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Pantauan awak media Senin (13/09/21) Di lokasi pekerjaan tidak ditemui ada papan plang proyek yang terpasang.
Diduga papan Plang proyek pengerjaan jalan rabat beton sengaja tidak dipasang oleh pihak rekanan atau pengelola anggaran dengan tujuan agar masyarakat tidak tahu berapa biayanya dan anggaran dari mana.
Saat dikonfirmasi Melalui Telp selulernya Sugiati Kepala Desa Mangkai baru mengatakan, “Sudah di pasang Pak.? waktu pertama dikerjakan, Maaf Pak tapi hilang,” ujar Kades Kepada Media.
Menyikapi hal itu, Abdul Hamid JS, Tim intelijen LP3H Kepada Media mengatakan, “Pelaksanaan Proyek yang di Desa mangkai baru Kec. Lima puluh itu seharusnya menggunakan papan informasi di lokasi pekerjaan. Sesuai Keppres No 80 tahun 2003 pedoman tentang pelaksana pengelolah sumber dana sehinga masyarakat akan mudah melakukan pengawasan proyek yang sedang berjalan.
Bilamana proyek tidak memasang papan plang patut dicurigai, Diduga Proyek bermasalah,” Sebab dengan tidak adanya papan plang masyarakat akan sulit untuk melakukan pengawasan,” Kata Hamid
Hamid juga mengatakan Bahwa ia sudah mengkonfirmasi Kepala Desa menanyakan tentang papan pagu anggaran tersebut, dengan gamblang Kades menjawab “Maaf pak? papan pagu anggaran hilang Pak!, Ucapnya kata Hamid sembari menirukan ekspresi Kades.
Dalam hal ini kami dari LP3H meminta Instansi terkait melakukan peninjauan di lokasi Proyek. Kata Hamid (Mar)