Batu Bara l Garudari.co.id – Baru-Baru ini Viral pemberitaan terkait pemberhentian oknum perangkat Desa Perk. Sei Balai. Kejadian ini menyeret oknum Camat Sei balai, juga viral dalam pemberitaan. Hal tersebut mengundang perhatian beberapa awak media melakukan konfirmasi secara langsung kepada oknum kades, oknum camat, dan oknum lainya. Sei balai, Sabtu 15 juni 2024.
Pada kaitannya dalam pemberitaan yang viral tersebut ada isu beredar akan ada aksi demo yang belum tau dari organisasi mana. Kades Perk. Sei balai saat dikonfirmasi beberapa awak media terkait pemberhentian viral ini”. Mengatakan bahwa “pemberhentian perangkat desa menurutnya sudah sesuai dengan aturan perundang undangan yang ada”. Jelas kades pada sabtu sore sekira pukul 16.00 Wib di Sei Bejangkar.
Masih Kades, perangkat desa yang saya berhentikan tentu saja diluar peraturan perundang-undangan, juga memiliki dasar yang kuat yang disertai dengan ketentuan yang berlaku, karena setiap pemberhentian perangkat tentu saja ada regulasinya, bukan berdasarkan kesewanang-wenangan, tentu saja perangkat desa yang tidak bisa bekerja secara efektif, karena oknum perangkat berinisial IS juga seorang guru di SMP swasta Pahlawan yang berada didesa Sukaramai.
IS yang propesinya sebagai guru ini, tentu kerjanya sebagai kasi pelayanan didesa tidak maksimal kinerjanya hal ini sudah pasti dapat menghambat program kinerja pemerintah di desa Perk Sei Balai”. Ucap Kades
Lanjut Kades Perk. Sei Balai mengatakan bahwa pemberhentian perangkat tersebut, juga berdasarkan rekomendasi dari camat Sei Balai, jadi semua sudah sesuai prosedur dan aturan” Tegasnya
Camat Sei Balai Wali Wala Sagala saat dikonfirmasi terkait terseretnya namanya ikut viral dalam pemberitaan tentang pemberhentian perangkat di Desa Perk. Sei Balai, Wali Wala Sagala “Mengatakan bahwa rekomendasi pemberhentian perangkat tersebut sudah sesuai aturan. Kewenangannya selaku camat hanya mengeluarkan rekomendasi setelah ketentuan dan aturan sudah sesuai perundang undangan yang berlaku, saya sebagai Camat Sei Balai mengharapkan dan menciptakan rasa damai dan kondusif, apalagi menjelang pesta demokrasi pelaksanaan pilkada, baik itu dipilbup maupun Pilgub, tentunya kita harus menciptakan rasa aman dan nyaman”. Ungkapnya Camat
Camat Sei balai ini dengan rendah hati berharap kepada narasumber dalam pemberitaan agar menjadi narasumber yang propesional, dan menciptakan rasa aman menjaga Kamtibmas yang kondusif jelang pilkada kedepan. Menurutnya pemberitaan yang ada diduga narasumber nya orang-orang yang terlibat dalam kegiatan pilkada, ada oknum PPK kecamatan sekaligus honorer aktif di Kesra kabupaten Batu Bara, ada oknum PPS di Desa.
Hendaknya mari bersama ciptakan kedamaian dan koordinasi yang baik, sampaikan kritik sehat jangan kritik arogansi, tendensius, dan memvonis sesuatu hal yang belum ada kekuatan hukumnya, karena hal-hal seperti itu bisa diduga provokasi keberpihakan”. Jelas Camat
Lanjut camat waliwala Sagala, saya berharap rekan-rekan wartawan dalam menyajikan informasi ke publik agar tetap menjaga kode etik profesi, jangan asal tayang dan menuduh secara langsung”. Imbuhnya
Masih ditempat yang sama beberapa awak Media mengkonfirmasi terkait galian C, tudingan terhadap camat “Tegas camat menjawab itu tidak benar Camat menjelaskan bahwa galian C tersebut kewenangan dinas PUTR Batubara, alat berat dari PUTR, tanah di angkat pakai mobil dinas PUTR, peruntukan untuk menimbun areal pembangunan Rest Area dan seputaran taman Sei Beijangkar dalam program Karya Bhakti TNI, jadi kalau saya dituding soal galian C, dengan tegas saya sampaikan itu berita fitnah dan pencemaran nama baik pemerintah kecamatan Sei Balai”. Sekali lagi tegasnya.
Sementara menurut ketua LSM MITRA Alaiaro Nduru saat dimintai tanggapan nya terhadap media ini terkait pemberhentian perangkat desa perk Sei Balai mengatakan bahwa itu hak kades, asal sesuai SOP dan aturan yang berlaku. Nduru juga mengatakan bahwa merangkap dua tempat tugas, yang satunya perangkat desa (Kasi Pelayanan), dan yang kedua mengajar sebagai guru di SMP swasta pahlawan Sukaramai, tentu saja kerjanya tidak efektif di desa .
Pasalnya jarak antara kantor desa dengan SMP swasta pahlawan sangat lah jauh, dan yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana oknum IS bisa menjalankan tugas sekaligus dua jabatan dalam waktu yang sama?
Itu yang menjadi pertanyaan, tentu saja ada hubungannya dengan hal ini, terkait pemberhentian oknum IS oleh oknum kades, “Jelas Nduru .
Tidak sampai disini ketika Ketua yayasan SMP swasta pahlawan Sukaramai dikonfirmasi olehnya melalaui telpon seluler miliknya , ” Mengatakan benar oknum IS Mengajar sebagai guru di sekolah Pahlawan .
Ketua yayasan pun tidak tau kalau IS juga bekerja didesa sebagai kasi pelayanan desa, ditanya tentang regulasi mengajar disekolah ” Jawab ketua yayasan IS mengajar pull 3 hari dalam seminggu, seperti itu regulasi nya dan dia mengajar bidang studi matematika, ” Ucap ketua yayasan kepada ketua LSM MITRA.
Menyoal tentang selaku kasi pelayanan didesanya bisa kah IS memberikan pelayanan yang efektip terhadap warga masyarakatnya dan dapatkah IS berkerjasa sama dengan baik, Tutupnya. (Red)
















































































