Abdul Hamid Selaku pemegang kuasa yang Mewakili Empat Desa dari Kementerian Lingkungan Hidup RI tahun 2012 tentang penyelesaian Sengketa lingkungan kanal Titimerah Angkat bicara.
Hamid meminta DPRD Komisi l kabupaten Batubara segera memanggil dua perkebunan PTPN IV T.I.U dan PT. Socfindo Tanah Gambus yang diduga telah membuang limbah perkebunan ke aliran Kanal
“Awalnya masyarakat Desa Titi Merah Kecamatan Lima Puluh Pesisir, di hebohkan dengan adanya bau aroma busuk yang sangat menyengat berasal dari air Kanal Titi Merah.” Kata Hamid usai melihat lokasi. Senin,(06/09/2021)
Dikatakan Hamid, “Saya pemegang Rekomendasi dari kementerian lingkungan hidup Republik indonesi yang tertanggal (30/07/2012) yang di tujukan kepada Direktur utama PTPN 4 T.I.U dan kepada Direktur utama PT.socfindo Tanah Gambus kabupaten batubara provinsi sumatera utara. tentang penyelesaian sengketa lingkungan kanal titimerah Beberapa tahun Lalu yang telah di sepakati bersama kuasa hukum masyarakat empat Desa Suriadi,S.H, dengan dua perkebunan dari PTPN IV T.I.U Rudi Hartono, Roy K.Sitepu, PT.Socfindo Jonny Sitanggang,Bahri Efendi D, yang di Putuskan oleh Deputi menteri lingkungan hidup bidang penaatan hukum lingkungan.di tanda tangani bapak Sudariyono di Jakarta.”Jelas Hamid sembari menunjukan Dokume Kementrian.
Lanjut di jelaskan nya.” Adapun isi dari rekomendasi tersebut adalah,” berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan temuan tersebut bersama ini di harapkan segera bantuan kepada dua perkebunan agar dapat melakukan upaya – upaya penanggulangan atau minimalisasi banjir, dengan instansi terkait dan melibatkan masyarakat sesuai dengan keterampilan yang di miliki, yang meliputi.” Kata Hamid
Dalam perjanjian juga di tuangkan enam perjanjian yang diantaranya,1. Pembuatan jembatan penyeberang empat Desa, yang diantaranya Desa pematang panjang, Desa Titimerah, Desa perupuk dan Desa gunung bandung”.
2. Melakukan perbaikan pintu kanal Desa perupuk, 3. Melakukan pengerukan sedimentasi kanal dari ujung perkebunan sampai pintu air di Desa perupuk dan Desa titi merah secara rutin, dan yang Ke 4. melakukan penguatan tebing kanal yang rawan longsor yang di koordinir oleh pemerintah kabupaten batubara”.
5. Merapikankan timbunan tanah hasil pengerukan di kanan dan kiri kanal titimerah dengan melibatkan masyarakat dan yang ke 6. melakukan sosialisasi upaya – upaya penanggulangan banjir kepada masyarakat dengan difasilitasi oleh pemerintahan Kabupaten Batubara.” Jelas Hamid
Tak hanya itu Hamid juga mengatakan.” Pihak perkebunan juga wajib memberikan ganti rugi kepada masyarakat empat Desa sesuai dengan kontribusi PT. socfindo tanah gambus dan PTPN 4 T.I.U terhadap terjadinya banjir kanal titimerah dan bukti – bukti kepemilikan lahan yang di miliki oleh masyarakat. Dan selanjutnya melaksanakan program corporate Social Responsibility atau CSR kepada masyarakat yang bermukim di empat desa , yaitu desa titimerah, desa perupuk, desa gunung bandung, dan desa pematang panjang.” Papar Hamid kepada garudari.co.id. ( Red )