Oleh : Herman Pelani
garudari.co.id – Batu Bara | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Batu Bara berhasil menangkap Sukri alias Cukek (45) yang disinyalir sebagai pengedar narkoba.
Dalam operasi yang digelar petugas kepolisian Batu Bara selain berhasil menangkap pelaku yang merupakan warga Jalan Harapan Lingkungan III, Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu total seberat 374 gram.
“Tangkapan kali ini cukup besar. Kami berhasil menangkap disinyalir pengedar narkoba dengan barang bukti lumayan banyak, yakni sabu-sabu seberat 374 gram.” jelas Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, SH.MH yang didampingi Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan, SH.MH, Kasubbag Humas AKP Niko Siagian, ST.SH, KBO Sat Narkoba Polres Batu Bara AKP Yahman, saat pers release di Mapolres Batu Bara, Rabu (03/02/2021) sekitar pukul 16:00 WIB.
Selain itu aparat juga berhasil mengamankan uang sebesar Rp 2 juta yang diduga hasil penjualan/transaksi narkoba, 2 unit timbangan elektrik dan 1 buah handphone merek Samsung berwarna merah.
Selanjutnya AKP Ikhwan Lubis, menuturkan penangkapan disinyalir pengedar narkoba ini bermula dari saat personil Polres Batu Bara mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya orang yang menjual narkotika Sabu.
Kemudian melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Sastrawan Tarigan, SH,MH berhasil menangkap seorang laki-laki mengaku bernama Sukri alias Cukek dan dilakukan penggeledahan.
Ditemukan barang bukti narkotika Sabu tersebut dan Sukri (Pelaku-RED) mengakui memperoleh narkotika jenis Sabu tersebut dari seorang Laki-laki dengan panggilan Ucu Khoir yang merupakan warga gang Beko Beringin Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara. sebanyak 374 gram untuk disimpan Sukri dan diantarkan kepada pembeli atas suruhan Ucu Khoir.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Batu Bara.
Tersangka Sukri alias Cukek dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.
“Sedangkan untuk Ucu Khoir masuk dalam daftar pencarian orang.” jelas Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, SH.MH. (RED/NN)