Oleh : Zulkifli
garudari.co.id – Batu Bara | Guna mempercepat peralihan aset eks otorita Asahan ke Batubara, Bupati Batu Bara Ir Zahir Melakukan Audiensi Dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dalam Rangka Percepatan Peralihan Aset Eks Otorita Asahan. Rabu, (13/01/2021)
Bupati yang didampingi Seketaris Daerah H. Sakti Alam Siregar dan kepala bidang aset Rahmat Susanto melakukan audiensi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam rangka percepatan peralihan aset eks otorita Asahan. Audiensi diadakan di kantor kemenko bidang perekonomian yang beralamat Jln. Lapangan Benteng Timur No 2, Jakarta Pusat.
Audiensi ini disambut baik oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dr. (H.C.) Ir. Airlangga Hartarto, M.B.A., M.M.T, dimana Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Ketua Tim Likuidasi Aset.
Penyelesaian pengalihan asset daerah akibat pemekaran daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Dalam audiensi ini Menko Bidang Perekonomian menyampaikan “untuk dapat segera melakukan validasi aset dan menyampaikan hasil validasi tersebut kepada Menteri Keuangan RI selaku Pengguna Barang Milik Negara (BMN) agar dapat secara legal diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara.”
Senada dengan yang disampaikan Menko Bidang Perekonomian, Bupati Zahir menyampaikan pemerintah Kabupaten Batu Bara bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan bekerja keras dalam melakukan validasi aset – aset daerah kabupaten Asahan yang belum sepenuhnya dipindahkan ke kabupaten Batu Bara.
Dan semua ini tentunya tidak terlepas dari dukungan kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Ungkap Zahir,
Adapun aset tersebut :
1. Kantor Dinas Tenaga Kerja Kab. Batu Bara (Kantor BLK);
2. Mesjid Al-Muhajirin;
3. Kantor Camat Sei Suka;
4. Mesjid Baiturrahman;
5. Gereja HKI;
6. SMU Negeri 1 Sei Suka;
7. Kantor Kepala Desa Pakam Raya Selatan;
8. Tanah Kosong untuk Kantor Pemerintahan dan fasilitas pendukung lainnya. (*)