garudari.co.id – Siantar|Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Hendra Darmawan Siregar, menyampaikan 10 hal terkait penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kesepuluh hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Koordinasi Penanganan Covid-19 di Kota Pematangsiantar, di Ruang Data Pemko, Kamis (14/01/2021).
Hendra menerangkan, tahun 2020 sudah dilewati dan merupakan tahun yang sulit karena menghadapi pandemi Covid-19 secara global, nasional, dan tanpa terkecuali wilayah Kota Pematangsiantar.
“Terhitung 17 Maret 2020 (9 bulan), Pemko telah menetapkan status siaga darurat bencana wabah penyakit akibat Corona Virus Disease 2019. Selanjutnya 6 April 2020 mengubah status menjadi tanggap darurat dan berlaku hingga 31 Desember 2020,” katanya.
Tidak tertutup kemungkinan status tanggap darurat tersebut akan kembali diperpanjang mengingat hingga saat ini penetapan bencana non alam Covid-19 sebagai bencana nasional oleh Presiden Republik Indonesia belum dicabut atau diakhiri. Serta kasus konfirmasi Covid-19 masih terus mengalami peningkatan bedasarkan data perkembangan Covid-19 keadaan per 6 Januari 2021.
“Berbagai upaya telah kita lakukan bersama untuk memutus penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Pematangsiantar. Upaya untuk melindungi, sosial, dan menjaga perekonomian juga tetap dilakukan dengan berbagai resiko yang kita hadapi, termaksud resiko terpapar Covid-19,” kata Hendra.
Oleh karena itu, untuk menyikapi kondisi tersebut ada 10 hal yang perlu disampaikan, yakni Pertama, seluruh instansi dan masyarakat diminta tetap memedomani Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2020 tanggal 13 Juli 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Kota Pematangsiantar, termasuk peraturan pemerintah lainnya terkait penanganan Covid-19.
Kedua, berkenaan dengan status Tanggap Darurat bencana pandemi Covid-19, agar tetap berlaku hingga dicabutnya status bencana nasional. Ketiga, gar melakukan sosialisasi dan edukasi secara massif kepada seluruh masyarakat.
Keempat, melaksanakan pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan. Kelima, meningkatkan upayah 3T (Testing, Tracing, dan Treatment) untuk mempercepat deteksi dini terhadap penyebaran Covid-19.
Keenam, memperkuat fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan, dan obat-obatan pada tingkatan pelayanan kesehatan. Ketujuh, memperluas upaya pemulihan ekonomi dan bantuan sosial secara tepat sasaran.
Kedelapan, efisiensi program/kegiatan pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berkenaan dengan anggaran penanganan Covid-19 serta dukungan terhadap program vaksinasi yang akan dilakukan dalam waktu dekat pada tahun 2021 ini.
Kesembilan, mengutamakan mekanisme zoom/virtual dalam pelaksanaan kegiatan di instansi/OPD. Dan kesepuluh, berkenaan dengan penyelenggaraan kegiatan keagamaan, sosial budaya, dan kegiatan ekonomi/usaha diminta lebih ketat dalam penerapan protokol kesehatan dan untuk institusi pendidikan masih melakukan proses pembelajaran daring. (Red)