GARUDARI.CO.ID, Batu Bara – Petugas gabungan Satreskrim Polres Batu Bara dan Polsek Medang Deras berhasil mengamankan 2 (dua) orang terduga pelaku tindak pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan hilangnya Nyawa Seseorang Secara Bersama-sama, 23/04/2024.
Kapolsek Medang Deras AKP Abdi Tansar SH, M.H menyampaikan, “pada hari ini dua pelaku penganiayaan telah berhasil kita diamankan yakni inisial BH Lk (54) Thn, Islam, Melayu, Nelayan, Alamat Jln. Harapan Lk. II Kel. Pangkalan Dodek Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara dan RY Lk, (23) Thn, Islam, Melayu, Nelayan, Alamat Jln. Harapan Lk. II Kel. Pangkalan Dodek Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara.warga Batu Bara,”
Selain mengamankan kedua tersangka petugas juga menyita 1 (satu) Potong Baju kemeja batik warna biru (Milik TSK)
– 1 (satu) Potong celana jeans panjang warna hitam (Milik TSK)
– 1 (satu) Potong kemeja batik warna hitam keabu-abuan (Milik TSK)
– 1 (satu) Potong celana keper panjang warna biru gelap (Milik TSK)
– 1 (satu) Potong kaos coklat terdapat bercak darah (Milik korban)
– 1 (satu) Potong celana pendek warna merah (Milik korban), kata Kapolsek.
Kepada polisi ayah kandung korban mengatakan peristiwa kejadian tersebut
“Pada hari Senin tanggal 22 April 2024, Sekira pkl 15.00 Wib, Pada saat saya sedang memperbaiki jaring di sampan tepatnya di tepi sungai Jln. Harapan Lk. II Kel. Pangkalan dodek kec. Medang deras kab. Batu bara, lalu saya melihat orang berkerumun di depan rumah Alm IDRIS, Dan di saat itu ada seorang laki-laki bernama MUHAMMAD SYAFI’I, Memberitahukan kepada saya dengan mengatakan “Bang Naik dulu dari sampan anak abang MHD FIRDAUS BARUS Kena tikam/tusuk” Lalu saya pergi menuju TKP di depan rumah Alm. IDRIS, Sesampainya di sana ada warga yang menyampaikan kepada saya bahwa anak kandung saya MHD FIRDAUS BARUS, Telah di bawa ke puskesmas pagurawan.
Setelah saya sampai dipuskesmas pagurawan dan saya melihat bahwa anak kandung saya terbaring di ruangan pemeriksaan dalam keadaan leher luka berlubang dan mengeluarkan darah lalu perawat puskesmas pagurawan memberitahukan kepada saya bahwa anak kandung saya MHD FIRDAUS BARUS, Telah meninggal dunia, dan saya merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut kekantor Polsek Medang Deras untuk diproses secara hukum yang berlaku di negara RI, Ungkapnya.
“Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”
Rahmadsyah