BATU BARA– Ops Patuh Toba 2021 Polres Batu Bara dan instansi terkait dengan menggunakan Pakaian Adat Melayu untuk menarik simpati masyarakat, bertempat di Jalinsum Lima Puluh -Cinta Damai Kab. Batu Bara.Sabtu (2-10-2021) jam 09.30 Wib.
Kanit Regident Sat Lantas Polres Batu Bara Ipda Elon Sitinjak, SH selaku Kasubsatgas Gakkum Ops Patuh Toba Polres Batu Bara dan didampingi Kasat Gas Gakkum Ops Patuh Kasat Lantas AKP Eridal Fitra,SH,MH. menyampaikan,
Adapun Kegiatan Ops Patuh Toba 2021 yang kami laksanakan dengan menggunakan Pakaian Adat Melayu ini adalah untuk Edukasi, Mengajak, masyarakat agar mematuhi peraturan Prokes Covid-19 dan Tertip Berlalu lintas, dengan cara yang humanis. Ungkapnya.
Kami menindak dengan humanis bagi warga yang tidak memakai masker, memeriksa surat kendaraan dan bus juga menindak dan menegur bus dengan melebihi 50% dari jumlah penumpang yang di benarkan sesuai Imendagri no 20 tahun 2021 dalam Penerapan Pencegahan Penularan Virus Covid-19.
Kami juga ada membagikan Masker dan Bansos kepada abang becak yang melintas, dan mengajak patuhi Prokes Covid-19, dengan penerapan 5 M, yakni Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Menjauhi Kerumunan, Mengurangi Kegiatan keluar rumah.
Turut hadir: Kaur Bin Ops Sat Lantas Polres Batu Bara Iptu JA. Manurung, Kanit Kamsel Aiptu J. Haloho, dan Personil Polres Batu Bara, SatPol PP Batu Bara, Sat Dinas Perhubungan Batu Bara.
Dasar kegiatan ini:
1- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
2- Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Desease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 Tanggal 09 Juli 2021.
3- PRINLAKS OPS “PATUH TOBA-2021 POLRES BATU BARA Tgl 20 September 2021 tentang Perintah Pelaksanaan Ops Patuh Toba-2021 Polres Batu Bara dengan *Sasaran Terciptanya Kamseltibcarlantas dan Edukasi Penerapan Protokol Kesehatan Covid 19 guna Mencegah Penyebaran dan Memutus mata rantai Penyebaran Covid 19*
4- Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor : 360/1076/2021 Tanggal 09 Juli 20/- Tentang Antisipasi Peningkatan Covid-19 Di Daerah Dan Sanksi Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan.
(wellas)