BATU BARA- Polres Batu Bara adakan Ops Yustisi secara Stasioner oleh 12 Personil Gabungan Polres Batu Bara bertempat di depan Mako Polsek Lima Puluh kec. Lima Puluh kab. Batu Bara. Minggu (19-9-2021).
Dipimpin Wakil Koordinator OPS Yustisi AKP ZULHAM SH MH di dampingi Kanit Gakkum lantas IPDA WAHIDIN SH Selaku wakil PADAL OPS Yustisi Polres Batu Bara, menjelaskan,
Bahwa Ops Yustisi ini dengan sasaran masyarakat yang melanggar Prokes (tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak) serta melakukan himbauan terkait Prokes.
Kami melalukan penyekatan dan pemeriksaan surat kendaraan bermotor Bus dan pengemudi pengguna jalan, serta melakukan penyemprotan desinfektan untuk kendaraan mobil dan Bus.
Serta menghimbau agar selalu menerapkan Prokes-19,terapkan 5 M, yakni Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan, Mengurangi Mobilitas masyarakat.
Dalam kegiatan ini Personil Polres Batu Bara ada juga membagikan Masker kepada warga yang melintas di depan Mako Polsek Limapuluh.
Adapun Tindakan yang kami lakukan adalah melakukan tindakan sanksi sosial bagi mereka yang tidak memakai masker dan melanggar Prokes Covid-19.
Kami mendapati 23 warga pelanggar Prokes 17 warga kami beri tindakan peringatan Lisan dan 6 warga kami suruh menyanyikan lagu Nasional, ungkapnya.
Adapun Ops Yustisi ini berdasarkan:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Desease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 Tanggal 09 Juli 2021
Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor : 360/1076/2021 Tanggal 09 Juli 20/- Tentang Antisipasi Peningkatan Covid-19 Di Daerah Dan Sanksi Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan.
(wellas)