BATU BARA – Garudari.co.id | Pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Batu Bara dalam penanganan kasus Pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal patut diacungi jempol karena telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 19 orang tersangka dengan waktu kurang dari seminggu.
Atas prestasi ini, Sat Reskrim langsung menggelar konferensi pers di depan Kantor Sat Reskrim Polres Batu Bara, Kamis (17/03/2022).
Kejadian tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 06 Maret 2022 yang lalu, sekira pukul 22.00 wib, di Dusun Sabar Titi Payung, Desa Pakam Raya, Kec. Medang Deras, Kab. Batu Bara dengan korban M. Nizar (40) warga Dusun V, Desa Kuala Indah, Kec. Sei Suka, Kab. Batu Bara. Korban tersebut meninggal dunia setelah dibawa berobat ke Klinik Harun namun tidak dapat dilakukan pertolongan dan pada hari Senin (07/03/2022) sekira pukul 08.30 wib dinyatakan meninggal dunia.
Sedangkan korban lainnya atas nama M. Azhari yang mengalami luka cukup serius namun beruntungnya nyawanya masih dapat terselamatkan.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi, SH, MH menjelaskan bahwa 19 orang tersangka tersebut berhasil diringkus di tempat yang berbeda.
“Penangkapan terhadap 19 orang tersangka tersebut berdasarkan dari keterangan saksi-saksi ketika terjadinya penganiayaan tersebut dan para tersangka dikejar hingga ke berbagai daerah di Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Riau.”
Ke 19 tersangka yang berhasil diamankan tersebut yaitu KJS alias K (23 Th), NN alias K (36Th), SS alias L (24Th), JS (32 Th), BH (30 Th), RFBB alias R (21Th), HM alias W (26 Th), ACN (28 Th), AS (30 Th), AW alias A (25 Th), MIS alias I (26 Th) BVBB alias B (26 Th), DMO alias M (31 Th), DBBB als D (19 Th), DS (27 Th), VES (24 Th), MBB (32 Th), PS alias P (55 Th) dan YAS alias Y (23 Th).
“Para Tersangka kita jerat dengan pasal 338 subs 170 ayat (2) ke 2e dan 3e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahjn penjara,” ujar Kasat sembari menutup konferensi pers nya. (Tim/Red)