Garudari.co.id – Batu Bara, Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis,SH.,MH,di dampingi Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi, SH, MH,melaksanakan Press Release tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Penyelundupan Manusia dan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dan atau Pertolongan Jahat (Tadah) yang dipimpin oleh Kapolres Batu Bara Pada pukul 13.00 Wib Depan Mako Satreskrim Polres Batu Bara.Selasa (27/04 2021)
“Bermula dari informasi warga pada hari Minggu tanggal 25 April 2021 sekitar pukul 00.30 wib, yang melaporkan tentang adanya orang akan dibawa ke negara Malaysia dari tangkahan Pematang Polong Dusun Vlll Desa Gambus Laut Kec. Lima Puluh Pesisir Kab. Batu Bara dan sekitar Pukul 01.00 wib,
Selanjutnya Pelapor bersama Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi SH.MM Beserta Personil nya menuju ke lokasi yang dimaksud, dan setibanya dilokasi tersebut pelapor menemukan 29 (dua sembilan) orang berkumpul diatas perahu papan di lokasi tersebut dan mengaku akan berangkat ke negara Malaysia dengan mengunakan perahu. Setelah diperiksa seluruh orang yang akan berangkat ke Malaysia tersebut tidak memiliki dokumen/izin ke luar negeri dari kantor imigrasi.
Di tangan tersangka di temui 1 (Satu) unit Perahu mesin berbahan kayu dengan panjang sekitar 16 (enam belas) meter berwarna Hitam-Merah,1 (satu) buah paspor An. EMAH,26 (dua enam) buah KTP, dan 17 (tujuh belas) unit HP.
Tersangka yang diamankan SB, 52 Tahun, Warga Tanjung Balai (Berperan sebagai pemilik kapal dan mengatur perjalanan,RB, 42 Tahun, Warga Tanjung Balai (berperan sebagai pengantar para penumpang kelokasi keberangkatan) AR, 42, Warga Desa Gambus Laut (berperan sebagai pengawas/pengamanan lokasi pemberangkatan, MH, 26 Tahun, Warga Tanjung Balai (berperan sebagai awak Kapal) dan RA, 27 Tahun, warga kisaran (berperan sebagai pengurus penumpang).
Terhadap pelaku dipersangkakan,Pasal 2, Pasal 10 dan Pasal 11 dari UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 120 ayat (1) dan ayat (1) UU Rp Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian Jo Pasal 55 dari KUHPidana.
Selanjutnya di lakukan Release yang kedua (II) Pada hari Kamis tanggal 22 April 2021, sekitar pukul 01.13 wib, di Jln Akses Pelabuhan No.01 desa Kuala lndah kec. Sei Suka kab. Batu Bara.
Dari tangan tersangka di temui 1 (Satu) buah kabel berwarna Hitam panjang 50 Cm dan lebar kabel ukuran kabel 4 Cm,1 (satu) buah kabel berwarna Hitam panjang 27 Cm dan lebar kabel ukuran kabel 1,5 cm.
Tersangka Alboin Nainggolan laki-laki 22 tahun Kristen wiraswasta dusun l Padang serunai desa Kuala indah kec. Sei suka kab. Batu bara,Riski Tampubolon, Lk 18 Tahun, Kristen, mocok-mocok dusun l Padang serunai desa Kuala lndah kec. sei Suka Kab. Batu Bara,Lamhot Sinaga, Lk 38 Tahun, Kristen, Wiraswasta (Jual beli Barang bekas) Alamat Dusun lll desa Alay Kuala Tanjung kec. Sei suka Kab. Batu Bara.
Terhadap pelaku disangkakan,Pasal 363 ayat (2) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana 9 Tahun penjara dan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 4 Tahun Penjara.(Ham)