Oleh : FN / HP
garudari.co.id – Batu Bara | Kepolisian Resor (Polres) Batu Bara, kembali merelease kasus Pembunuhan yang terjadi pada Senin 18 Januari 2021 di wilayah hukum Polres Batu Bara yakni tepat di Dusun II Desa Pakam, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.
Adapun kasus yang dilakukan tersangka Akbar (20) dan Heru (21) dengan korban diketahui Alm, Raihan (12) warga Dusun Berdikari, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, tepat tanggal 18 Januari 2021 sekitar pukul 14:00 WIB.
Hal itu dipaparkan Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, SH. MH. didampingi Kapolsek Medang Deras, AKP Isqad SH. Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi, SH. MH. Kanit Reskrim Polsek Medang Deras, IPTU AH Sagala, SH. dihadapan para awak media, pada saat press relese di Halaman Mapolres Batu Bara, jalan Perintis Kemerdekaan. Selasa (26/01/2021) sekitar pukul 11:00 WIB.
Kronologis kejadiannya didasari karena meminta uang kepada korban dan permintaan tersebut tidak dikabulkan korban.
Foto kedua tersangka menggunakan baju warna orange |
“Karena sakit hati tidak diberikan uang, langsung pelaku melakukan pemukulan dibagian belakang kepala terhadap korban dengan menggunakan potongan kayu kelapa yang dilakukan tersangka Akbar” jelas Kapolres Batu Bara
Lebih jauh dijelaskanya, Kemudian tersangka Heru menyekap bagian mulut korban, sehingga Korban terjatuh menggelapar. Selanjutnya kedua pelaku menggantungkan korban ditali yang memang sudah ada di pohon sawo.
Sementara itu tersangka dikenakan ancaman pasal 76c yang diancam pidana dengan pasal 80 ayat (3) dari UU RI NO 35 tahun 2014 perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 338 dari KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belasa) tahun. Tegas Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, SH. MH. dalam press release nya.
Ada 4 Barang bukti yang dihadirkan dalam press relese diantaranya 1 potong pelepah kelapa, potongan tali tambang, 1 potong baju dan 1 potong celana korban. (Red/ Tim)