Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, SH MH pada Pres Release di Mapolres Batu Bara, Senin (1/3/2021).
garudari.co.id- BatuBara|
Pencurian sepeda motor di Desa Ujung Kubu Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara, dua sekawan diringkus personil Polsek Labuhan Ruku dan dua tersangka tersebut dijebloskan ke ruang tahanan.
Penangkapan kedua tersangka diungkap Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, SH MH pada Pres Release di Mapolres Batu Bara, Senin (1/3/2021).
Dijelaskan Kapolres, kedua tersangka Asfi Aryadi Sinaga (25) warga Gang Peropat Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara dan Sufrizal alias Umbul (32) Dusun I Desa Lima Laras Kecamatan Nibung Hangus Kab Batu Bara diringkus berdasarkan pengaduan korban Muhammad Supri.
Muhammad Supri melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha Vega ZR BK 5756 VAH miliknya diteras rumahnya di Dusun IV Desa Ujung Kubu Kecamatan Nibung Hangus, Sabtu (6/2/2021) sekira pukul 02.00 Wib.
Berdasarkan pengaduan korban di Polsek Labuhan Ruku, Nomor : P/ 17/1/2021/ SU / Res B. Bara / Sek, L. Ruku Tanggal 13 Februari 2021, tim unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku melakukan penyelidikan keberadaan tersangka dan barang bukti sepeda motor milik korban.
Pada laporannya, Sabtu (6/2/2021) sekitar pukul 23.00 Wib korban Muhammad Supri memarkirkan sepeda motor Yamaha Vega ZR BK 5756 VAH Di Depan Rvumahnya di Dusun IV Desa Ujung Kubu.
Tidak Berapa Lama korban Meninggalkan Sepeda Motornya namun saat kembali kerumah sekitar pukul 02:00 Wib sepeda motor miliknya sudah tidak ada di Tempat.
Atas peristiwa tersebut korban melaporkan terjadinya pencurian sepeda motor miliknya ke kantor Polsek Labuhan Ruku.
Berdasarkan pengaduan korban, tim Unit Reskrim personil Polsek Labuahan Ruku langsung mendatangi TKP serta melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.
Dari hasil penyelidikkan Tim Unit Reskrim mengetahui identitas pelaku kemudian langsung melakukan penangkapan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang bernama Asfi Aryadi Sinaga dan Sufrizal alias Umbul.
Dari keterangan, pelaku melakukan pencurian dengan menggunakan kunci palsu untuk membuka kunci stang saat melakukan pencurian.
Kemudian kedua pelaku berikut dengan barang bukti langsung diboyong kekantor Polsek Labuhan Ruku guna di lakukan pemeriksaan dan diperoses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Terhadap tersangka Diduga melanggar pasal 363 dari KUHPidana, tentang tindak pidana Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Barang bukti disita 1 unit Sepeda Motor Yamaha Vega ZR Warna merah tanpa plat Nomor Polisi.
Berikutnya Kasus Pemalsuan buku BPKB diungkap Satreskrim Polres Batu Bara, AKP, Fery Kusnadi, SH. MH pada hari jumat tanggal 26 februari 2021, membuktikan 1 buah Buku BPKB (Buku tanda Pemilik Kendaraan bermotor) Atas nama Herwinsyah Putra, 1 lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) Atas nama Herwinsyah Putra.
Selanjutnya Kasus pembakaran rumah di Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram, yang menghanguskan tiga rumah di Dusun V Kenanga Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara berasal dari rumah M Rustam Sinaga (36).
Selain menghanguskan rumah M Rustam Ritonga, api juga menghanguskan rumah Darwin Ritonga (41) dan menghanguskan atap rumah Juraidah Ritonga (39). yang sehari-harinya bekerja sebagai nelayan. (RG)