Batu Bara – Garudari.co.id l Dalam Kurun waktu Dua Pekan mulai 07 hingga 21 Juli 2024, Polres Batu Bara mengungkap 18 kasus narkotika dengan 25 tersangka.
Hasil dari keseluruhan kasus tersebut, Satreskoba Polres Batu Bara berhasil menyita barang bukti berupa narkotika sabu seberat brutto 757,98 gram, ganja 26,43 gram, ekstasi 78 butir (39,02 gram) dan 1 senjata api (senpi) rakitan serta 3 peluru.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb didampingi Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi dan KBO serta para Kanit pada press release di Mapolres Batu Bara, Senin (22/07/2024).
Lebih lanjut AKBP Taufiq menjelaskan, pengungkapan kasus terbesar merupakan pengembangan kasus sebelumnya dengan tersangka N alias M (45) warga Dusun VI Desa Mangkai Baru Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.
Tersangka ditangkap di Hotel Bumi Asahan Kelurahan Sidomukti Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupsten Asahan, pada Jum'at 19 Juli 2024 sekira pukul 00.30 WIB.
Dari penguasaan tersangka N alias M disita barang bukti sabu seberat total 585,46 gram serta 20 butir pil ekstasi dan barang bukti lainnya.
Sedang dari bagasi sepeda motor milik tersangka yang diparkir ditemukan 1 pucuk senpi genggam rakitan bersama 3 butir peluru.
“Keduapuluh lima tersangka kasus narkotika ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan terhadap tersangka N alias M juga dikenakan sesuai UU Darurat No. 12 tahun 1951,” ucap Kapolres AKBP Taufiq.
Rahmadsyah