Kapolres menjelaskan bahwa 2 pelaku pencuri sepeda motor, inisial RS (24) dan RI (24) keduanya warga paya lombang Kecamatan Tebing tinggi Kabupaten Serdang Bedagai, diamankan
Polsek Indrapura Polres Batubara,
Kapolres, menyatakan bahwa adapun Hasil Pengembangan Polisi telah menyita 2 unit sepeda motor dari kedua tersangka, mereka lakukan aksi pencurian Sepeda Motor di Indrapura ada 8 ,
Medang Deras ada 2 dan Serdang Bedagai 1 , dan pelaku ini bukan penduduk
Batubara, tapi penduduk Tebing Tinggi.
Ke 2 Pelaku Curanmor ini memanfaatkan
teknologi google maps untuk mencari tempat – tempat yang ada keramaian, seperti acara Pasar/Hiburan Malam, juga Hiburan Rakyat Jaran Kepang. Ini termasuk cara baru dalam aksi pencurian sepeda motor, mereka menjual dengan harga Rp 2 juta, / unitnya, ungkap
Kapolres.
Dan selanjutnya
Kapolres meng Apresiasi kepada Personil
Polsek Indrapura atas keberhasilan mengungkap kejahatan ini,sebab ke 2 Tersangka memanfaatkan media soaial FB untuk menjual hasil kejahatan mereka. Sebut
Kapolres. Sebagai penutup. (wellas).
Post Views: 179