garudari.co.id – Simalungun | Terkait meninggalnya Youpanry Purba pada Minggu 27/12/2020 yang lalu, Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo menggelar press release di Lapangan Asrama Polisi Simalungun, Jalan Sangnauwaluh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Rabu (30/12) sekira pukul 15:00 WIB.
Press release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo mengatakan bahwa Satreskrim Polres Simalungun telah menetapkan enam orang penganiyaan yang mengakibatkan Youvanry Purba meninggal dunia sebagai tersangka.
Penganiayaan Youvanry Purba terjadi di rumah salah seorang manager di PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate Melangir, Nagori Dolok Merangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, pada Minggu (27/12) dini hari pagi sekira pukul 00:40 WIB yang lalu.
“Langkah yang telah diambil dalam penanganan kasus ini, kami telah membentuk Tim Khusus dipimpin Kasat Reskrim, dan bekerja dalam waktu 1 x 24 jam dengan mengumpulkan saksi-saksi, alat bukti yang ada di TKP.
Kemudian Tim mencari dan mendapatakan keterangan yang lain termasuk dari kedokteran, akhirnya penyidik telah mengambil Kesimpulan dan kepastian hukum dengan menetapakan 6 orang tersangka pada kasus tersebut”, terang Agus.
“Keenam orang yang ditetapkan tersangka yakni, pemilik rumah HS (41) bersama kedua orang anaknya IM (15) dan MAR (16), kemudian 3 orang petugas security, HSD (37), HS (36), dan YAP (21).
Terhadap 4 orang pelaku, pihak Polres Simalungun sudah melakukan penahanan di RTP Mapolres Simalungun, sedangkan terhadap 2 orang lagi tidak dilakukan penahanan karena masih dibawah umur.
“Kronologis kejadian,pemilik rumah HS bersama keluarganya termasuk IM dan MAR baru saja pulang dari Medan, setibanya dirumah para tersangka melihat korban sudah berada didalam rumahnya sehingga terjadinya pergumulan antara korban dengan HS yang dibantu anak-anaknya IM dan MAR.
Tidak lama kemudian, datang tiga orang petugas security yang malam itu sedang bertugas, yakni HSD (37), HS (36), dan YAP (21) untuk membantu HS yang awalnya untuk mengamankan, namun ke enam tersangka tidak segera melaporkan pada petugas, sehingga korban meninggal ditempat.
Polisi mendapatkan alat-alat bukti yang mengakibatkan korban meninggal dunia, mulai dari diikat, diborgol dan dipukul dengan telenan (sakkalan) yang terbuat dari kayu yang cukup keras sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara.
“Para tersangka kami jerat dengan Pasal 338 subsider 170 KHUP dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 15 tahun,”jelas Kapolres Simalungun.(Red)