KALBAR – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sintang berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di Indomaret dan Alafamart yang terjadi beberapa waktu lalu. 29Juli 2022.
Setelah diintrogasi salah seorang personil Sat Reskrim Polres Sintang diketahui bahwa pelaku insial H (31) merupakan warga Palembang dan saat ini berdomisili di Kabupaten Sintang.
Dalam pelaksanaan kegiatan Press Release, Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Idris Bakara.S.IK secara langsung mengungkapkan bahwa,” Pelaku merupakan seorang residivis dan pernah melakukan aksi yang sama sebelumnya denga titik sasaran Pusat Perbelanjaan.
Sedangkan pelaku Residivis dan diperkirakan 2018 juga pernah diamankan dengan kasus yang sama, pencurian di tempat pusat perbelanjaan, merasa sudah keenakan, akhirnya pelaku kembali mengulangi aksinya dengan tarket indomaret dan alfamart,” Ujar Idris.

Sementara untuk Kronologis penangkapan tersebut didasari laporan dari salah seorang karyawan Alfamart Ulak Jaya, yang mengatakan bahwa adanya pembobolan dan terjadi di tokonya, Akibat dari kejadian tersebut, pihak toko (korban) kehilangan uang senilai Rp.27.603.000 (Dua Puluh Juta Enam Ratus Tiga Ribu Rupiah) berikut 1 unit handphone inventaris. Untuk ditotal kerugian yang dialami korban sebesar Rp. 30.103.000 (Tiga Puluh Juta Seratus Tiga Ribu Rupiah).
Setelah dilakukan pengusutan diketahui,” Beberapa waktu yang lalu tepatnya pada bulan Juni pelaku juga telah melancarkan aksi yang sama dengan titik menargetkan Indomaret yang terletak di Jalan M.Saad Kelurahan Tanjung Puri.
Dalam aksi yang dilancarkan pelaku pihak Indomaret mengalami kerugian mencapai angka Rp. 23.000.000 (Dua Puluh Tiga Juta Rupiah).
Modus pelaku saat menjalankan aksinya dengan cara melubangi tembok Indomaret menggunakan alat berupa Linggis, Aspak besi dan Pahat dengan alat-alat tersebut dperkirkan sempat berhasil, namun kali ini pelaku apes dan aksinya berakhir dijeruji besi tahanan.
Saat dilakukan penangkapan ada ditemukan beberapa barang bukti yang digunakan pelaku untuk beraksi yang lebih parahnya, sebelum beraksi pelaku kerap melakukan survei ke target sasaran.
Yang lebih ironisnya uang dari hasil kejahatan pelaku digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan berfoya-foya ke tempat-tempat hiburan,” Pungkasnya.
Atas tindak kejahatan yang dilakukan oleh pelaku dapat dijerat Pasal 365 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan. Pungkas,” Kasat Reskrim. (Red)