garudari.co.id – Batu Bara | Polsek Medang Deras Polres Batu Bara menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan RAIHAN yang masih berusia 13 tahun. Jum'at 5 Februari 2021.
Reka ulang menghadirkan 2 orang tersangka yakni Muhammad Heru Syahdani alias MHS (21) dan Akbar (20) yang dilakukan di halaman Mapolsek Medang Deras.
Kedua tersangka mengenakan baju tahanan orange dengan mulut dan hidung tertutup masker, dengan kedua tangan tergari terlihat tenang memperagakan adegan demi adegan.
“Ada 14 adegan dalam rekonstruksi dan semuanya seusai dengan keterangan tersangka yang tertuang dalam BAP (Berkas Acara Pemeriksaan),” ungkap Kapolsek Medang Deras AKP Muhammad Iskad yang memimpin rekonstruksi didampingi Kanit Reskrim Iptu AH Sagala dan Kanit Sabhara Iptu Abdi.
Reka ulang digelar mulai pukul 11:00 WIB diawali Ketika kedua tersangka berjalan hendak mengambil egrek (alat pemanen sawit), mereka bertemu dengan korban di sebuah gang kecil. MHS lalu meminta uang kepada korban. Korban tak memberi uang dan coba melarikan diri, tersangka Akbar mengejar namun gagal.
Selanjutnya tersangka Akbar dan MHS mencari korban. Mereka menangkap dan menggeledahnya, ditemukan uang Rp18 ribu, saat bersamaan dari arah belakang datang tersangka Akbar yang langsung mengayunkan pelepah kelapa yang dibawanya ke arah belakang kepala korban.
MHS lalu menyekap mulut korban dan memegang tengkuknya. Keduanya kemudian mengangkat korban. Setiba dipohon Sawo pekarangan rumah Wak Itam di Dusun 2, Desa Pakam Kecamatan Medang Deras, korban masih bergerak.
Pada saat itu di pohon Sawo sudah ada tali ayunan yang bagian bawahnya berbentuk lingkaran. Tersangka Akhbar kemudian menarik kaki korban dan MHS memasukkan kepalanya ke tali yang melingkar. Selanjutnya mereka menggantung korban.
Usai menggantung korban, tersangka MHS kembali ke Warnet. Lalu dia berteriak ada orang bunuh diri di pohon sawo. Sementara tersangka Akbar pulang berjalan kaki dan meminta tumpangan kepada Bawi. Dia sempat mengaku baru membunuh korban.
“Jangan kau kasi tau orang, kalau yang bunuh aku,” kata Akhbar kepada Bawi Senin 18/01/2021.
Kapolsek Medang Deras AKP Muhammad Iskad menjelaskan kedua tersangka dijerat Pasal 76c dengan diancam pidana Pasal 80 ayat (3) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 338 KUHP.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelas Kapolsek Medang Deras AKP Muhammad Iskad. (RED/TIM LIPUTAN)