Foto kedua tersangka beserta barang bukti |
garudari.co.id – Simalungun | Tim Unit Reskrim Polsek Perdagangan menggagalkan transaksi narkotika jenis Sabu di seputaran Huta II, Gang Sederhana, Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Senin (01/02/2021) malam.
Personil Polsek Perdagangan di bawah komando Kapolsek AKP Josia, S.H., M.H., dipimpin Kanit Reskrim IPTU Salomo Sagala berbekal informasi masyarakat sekitar lokasi, mengaku resah dan menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Informasi berharga itu ditindaklanjuti personil, kemudian tak menunggu lama langsung menuju ke lokasi dan melakukan penyelidikan serta pengintaian di sekitaran rumah warga berinisial LS alias Lilik.
Saat itu, petugas melihat dua orang pria dicurigai posisinya berdiri tepat di depan rumahnya, LS alias Lilik (diduga penggedar sabu ; red) dan seorang pria lainnya, setelah diamankan mengaku bernama AM alias Dika warga Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, (diduga calon pembeli sabu ; red)
Tak ingin kehilangan kesempatan, petugas langsung mengamankan kedua pria itu dan selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap ke dua pria itu dan hasilnya ditemukan, sejumlah narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya.
Kapolsek Perdagangan AKP Josia, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim IPTU Salomo Sagala dalam keterangan persnya yang disampaikan Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring menjelaskan, penangkapan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Dika, merupakan calon pembeli, Ia beli sabu dari tersangka Lilik. Niatnya untuk mengonsumsi barang haram itu, gagal karena keburu diamankan anggota kita , ” ujar Kasubbag Humas Polres Simalungun, melalui pesan percakapan Aplikasi Whatsapp, Selasa (02/02/2021) sekira pukul 12.45 WIB.
Lebih lanjut, AKP Lukman menjelaskan, dari pelaku, sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang merupakan milik LS alias Lilik, sesuai pengakuannya kepada petugas, turut diamankan.
“Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,19 gram itu terdapat di dalam plastik klip berukuran sedang, 0, 18 gram dan juga dari jaket yang dipakai LS alias Lilik ditemukan lagi barang bukti sabu seberat 5 gram, ” sebut Lukman.
Selain itu, Lukman menambahkan, dari tersangka LS alias L, turut diamankan barang bukti lainnya, berupa 1 unit timbangan digital, sebuah dompet berwarna hitam berisi sejumlah plastik klip, sebuah jaket warna hitam bermerk Lands Scape dan dua batang pipet plastik.
“Total barang bukti sabu yaitu 6, 37 gram berat kotor dan barang bukti lainnya sudah diamankan, ” lanjutnya.
Kini, tersangka LS alias Lilik dan AM alias Dika berikut seluruh barang bukti sabu dan lainnya, telah diamankan ke Mako Polsek Perdagangan, menjalani serangkaian proses penyidikan, untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
“Kedua tersangka dan seluruh barang bukti masih di Mapolsek Perdagangan saat ini, kita akan lakukan penyidikan lebih lanjut, ” sebut AKP Lukman mengakhiri pesannya. (Red/NN)