Foto : Ketiga tersangka dengan Barang Bukti |
garudari.co.id – Simalungun | Polsek Serbelawan Polres Simalungun menangkap Tiga tersangka pemakai narkotika, jenis sabu-sabu dari sebuah rumah milik Ardiansyah alias Kuntak, jalan Karya Bakti Parluasan Barat Kelurahan Serbalawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun. Sabtu, 09 Januari 2021, sekira pukul 20:30 WIB.
Adapun ketiga tersangkanya yaitu Ardiansyah alias Kuntak (28), Dodi Handoko Hutagaol alias DOKO (29), Dendrik Irwan Hutagaol alias Tolok (31), ketiga tersangka warga Jalan Karya Bakti Parluasan Barat, Kelurahan Serbalawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan bermula, Kanit Reskrim Polsek Serbelawan IPDA Dian Putra, S.sos, mendapat informasi dari masyarakat bahwa diduga adanya pengguna narkoba di Jalan Karya Bakti Perluasan Barat, kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar.
Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Serbelawan IPDA Dian Putra, S.sos, bersama Unit Opsnal Polsek di dampingi anggota Sat Narkoba Polres Simalungun berangkat ke TKP yang dimaksud.
Sekira pukul 20:30 WIB di Jalan Karya Bakti Parluasan Barat, Kelurahan Serbalawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, melihat ketiga tersangka sedang duduk di ruang depan didalam rumah Ardiansyah alias Kuntak.
Foto : Barang Bukti |
Langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu botol bong terbuat dari boto lasegar , satu kaca pirex berisi narkotika di duga sabu, satu mancis warna kuning lengkap dengan jarum, satu mancis warna hijau dan satu sendok pipet, yang ditemukan dari ruangan tersebut yang ditutupi bantal.
Ketiga laki laki tersebut mengakui bahwasannya barang bukti yang di temukan adalah milik mereka, kemudian Ardiansyah alias Kuntak mengaku memperoleh sabu tersebut dengan cara membelinya dari orang yg tidak dikenalnya di gang Bajigor Pematang Siantar Seharga Rp.100 ribu. ucap, Kanit Reskrim Polsek Serbelawan IPDA Dian Putra, melalui telepon selulernya. Senin malam 11 Januari 2021.(Red/NN)