BATU BARA– 12 Juli 2022| Badan eksekutif mahasiswa (BEM STIT Batu Bara) apresiasi kinerja Kejaksaan Negri Batu Bara (Kejari) dalam menguak kasus terpidana korupsi madrasah aliyah al-wasliyah kedai sianasianam yang merugikan uang negara sebesar 244 juta serta uang penganti dalam pengelolaan dan penggunaan dana BOS T.a 2018.selasa 12Juli 2022.
Dan juga kami apresiasi kinerja kejari Batu bara dalam mengungkap kasus yang begitu amat perihatin dengan adanya tindak pidana korupsi ditubuh ranah pendidikan, karna kita mengetahui bahwa pendidikan adalah sektor perubahan bagi siswa/i untuk belajar mengali ilmu serta tempat laboratorium bagi masyarakat yang ingin berubah, ‘ungkap presiden mahasiswa STIT Batu bara.
“Walaupun begitu kami selaku mahasiswa tetap memegang komitment perjuangan dalam sebuah pergerakan untuk memantau para pemangku kebijakan agar tidak semena mena mempermainkan hak-hak masyarakat.’ungkap presiden mahasiswa STIT Batu bara Muhammad khairun nizam.
Kami mahasiswa STIT Batu bara menghimpun dalam berdasarkan putusan mahkamah agung RIRI no:2260 /k/Pid.sus/2022 tanggal 30 Mei 2022 dimana terpidana dihukum dengan pidana selama dua (2) tahun penjara dan denda Rp. 50.000.000,’ (lima puluh juta rupiah) subsidair tiga (3) 3 bulan kurungan. Ungkap Amru Siregar.
Uang tersebut akan sektorkan melalui bank kepada sebagai khas negara negara. Ungkap Amru didampingi kasi intel doni harahap dan kasi pidsus jacksen pandiangan. (FP)