Serdang Bedagai – Garudari.co.id l Proyek pengerjaan paving blok di area umum Rumah Sakit Sultan Sulaiman, Kabupaten Serdang Bedagai, menuai kritik dan pertanyaan dari masyarakat terkait transparansi anggaran, Jumat 21/2/2025.
Dari informasi masyarakat di lokasi pekerjaan tidak ada plang kegiatan mengenai sumber dana dari mana, jumlah anggaran berapa, serta periode pengerjaan proyek tersebut.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa proyek ini meliputi pembongkaran paving blok lama yang sudah bergelombang serta pemasangan paving blok baru di area parkir rumah sakit.
Beberapa pekerja di lokasi mengonfirmasi bahwa proyek ini berada di bawah tanggung jawab langsung Direktur RS Sultan Sulaiman.
“Kami hanya pekerja, Bang. Ini adalah proyek perawatan paving blok. Yang lama dibongkar karena sudah bergelombang, dan ada juga pemasangan paving blok di area yang baru,” ujar salah satu pekerja yang enggan diungkapkan identitasnya.
Namun, ketika awak media mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Direktur RS Sultan Sulaiman melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, tidak ada respons yang jelas.
Sikap ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran publik.
Ketiadaan papan informasi proyek di lokasi menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam proses pelaksanaan proyek.
Oleh karena itu, masyarakat meminta aparat penegak hukum, termasuk Kapolda Sumatera Utara (Kapoldasu) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), untuk melakukan investigasi guna memastikan bahwa proyek ini berjalan sesuai aturan dan prinsip transparansi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak RS Sultan Sulaiman belum memberikan keterangan resmi terkait proyek tersebut. Masyarakat berharap adanya penjelasan lebih lanjut mengenai sumber dan rincian anggaran yang digunakan dalam proyek paving blok ini. (Johanri Sinaga)