BATU BARA | GARUDARI.CO.ID – Ratusan Guru di kabupaten Batu Bara yang telah dinyatakan lulus dalam pengumuman hasil perekrutan Penerimaan ‘Pegawai Pemerimtah Dengan Perjanjian Kontrak’ atau disebut PPPK (P3K) formasi 2023, menyatakan secara tegas “Siap” mendukung Pemkab Batu Bara dalam menghadapi Gugatan dari Komite Advokasi Guru Merdeka (Korum) Batu Bara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Selasa 23 April 2024
Polemik terkait hasil seleksi CASN (Calon Aparatur Sipil Negara) PPPK (P3K) di kabupaten Batu Bara sendiri sampai kini tampaknya masih terus berlanjut. Dari mulai adanya unjuk rasa hingga ke meja persidangan melalui jalur PTUN mungkin akan bergulir menuju jalan panjang. Bila ada penggunggat, pasti tentu ada tergugat.
Selasa (23/04/2024) salah seorang guru lulus PPPK mewakili ratusan guru lain didampingi Kuasa Hukum mereka Ramadhan Zuhri, S.H menyatakan “Siap” mendukung dan berdampingan dengan Pj Bupati Batu Bara notabene Pemkab Batu Bara dalam hadapi gugatan PTUN yang dilayangkan oleh pihak-pihak yang secara sepihak merasa sudah dirugikan.
Sebut saja dengan inisial MN (27) seorang guru perempuan alumni Unimed ini secara tegas berujar, tak cuma guru yang tak lulus yang ingin mendapat keadailan. Namun dirinya bersama ratusan guru lain, juga punya hak yang sama sebagai warga negara Indonesia dalam mendapatkan keadilan.
“Kami mendukung Pj Bupati Nizhamul atau Pemkab Batu Bara agar tidak melakukan putusan pembatalan hasil seleksi CASN PPPK tahun 2023, yang menunggangi lebih banyak dari segelintir guru yang menutut dibatalkan hasil PPPK. Maka kami siap bersaksi melawan gugatan tersebut”, bilangnya.
Sedangkan advokat Ramadhan Zuhri membenarkan, permintaan ratusan guru agar diamlingi dalam mengahadapi gugatan para guru lain yang belum beruntung lulus dalam penerimaan PPPK Formasi tahun 2023 kemarin. Sebab tidak boleh ada perlakuan diskriminatif sepihak terutama terkait persoaln ini.
“Aspek hukum dan rasa keadilan tetap harus seimbang, sehingga jangan ada pihak yang berusaha mengintervensi pembatalan hasil seleksi CASN PPPK secara keseluruhan. Memang pihak lain menggugat Pemkab, namun didalam kaedah hukum positif bahwa guru lulus juga merupakan bagian dari tergugat intetvensi”, terang Zuhri.
Sementara itu, sesuai jadwal dikabarkan hari ini atau tepat pada Selasa 23 April 2023, merupakan gelar sidang pertama gugatan atas hasil kelulusan CASN – PPPK Formasi tahun 2023 di PTUN Medan dengan agenda tergugat Pemkab Batu Bara dan piahk penggugat yakni Komite Advokasi Guru Merdeka (Korum) kabupaten Batu Bara. (BP7)