Foto : Tersangka DS dan D beserta Barang Bukti |
garudari.co.id – Simalungun | Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun kembali menerima pengaduan masyarakat terkait peredaran narkoba melalui Aplikasi Horas Paten.
Target sasaran tim opsnal yakni Gang Kantae, Jalan Medan, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok. Tim yang dipimpin Kanit II Ipda Rudi Hartono langsung bergerak menuju target, Kamis (21/1/2021).
Akhirnya ditemukan 2 pria yang belakangan diketahui bernisial DS, (20) dan D (18) yang keduanya berprofesi sebagai supir angkot.
Petugas yang mencurigai gerak-kerik keduanya langsung melakukan penggeledahan. Di dalam jaket tersangka DS, petugas menemukan satu unit handphone.
“Di dalam kesing handphone itu, ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu,” kata Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring.
Keduanya mengaku jika barang haram itu dibeli dari seseorang yang berada di daerah Bajigur, Kota Pematang Siantar. Selanjutnya mereka digelandang ke Polres Simalungun untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Adapun yang menjadi barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan yang berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,42 gram, 1 unit HP Merk Samsung, 1 korek mancis, 3 (tiga) batang pipet plastik, 1 jaket warna biru. Dan Semua turut diamankan. (Red/ Pran)