Foto Tersangka Sukri alias Coket |
Oleh : Herman Pelani
garudari.co.id – Batu Bara | Polisi menangkap seorang pria bernama Sukri alias Coket (42) warga Longbet Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara. Kasus kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 373 gram. Rabu (27/01/2021) sekira pukul 11:00 WIB.
Berawal dari personil Sat Res Narkoba Polres Batu Bara, memperoleh informasi dari masyarakat yang layak di percaya menerangkan ada orang yang berjualan narkotika jenis shabu.
Selanjutnya personil Sat Res Narkoba Polres Batu Bara melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap rumah pelaku.
Foto Barang Bukti |
Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan SH, MH menjelaskan Saat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka Sukri alis Cuket ditemukan barang bukti berupa 3 buah bungkus besar berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 312 gram, 1 buah bungkus ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 53 gram, 1 buah plastik klip ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 8 gram, 1buah plastik klip ukuran kecil dengan berat sekitar 1 gram, 2 buah timbangan elektrik, 1 buah handpone merek samsung warna merah, uang tunai sebesar Rp 2.000.000,-
Kini tersangka Sukri alias Cuket bersama barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Batu Bara guna proses Penyidikan lebih lanjut.
Tersangka di jerat dengan Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114 dan 112, di jerat dengan hukuman di atas 5 tahun penjara maksimal seumur hidup. Jelas Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan SH, MH. (Red/NN)