GARUDARI.CO.ID, Batu Bara – Sungguh prilaku biadab yang dilakukan SY alias Mun (45) warga Dusun X Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, karena begitu tega sudah me-Ruda Paksa dan menghabisi nyawa mertuanya Maimunah (62), pada Kamis 7 September 2023 sekira pukul 08.00 Wib. Akibat kejadian ini sontak membuat heboh masyarakat dan warga setempat.
Peristiwa tragis yang menjadi penyebab kematian Maimunah ibu kandung Ella (30) dan Eka (41) yang tak lain adalah istri tersangka sendiri, berawal setelah Mun terlebih dulu mengetuk pintu dan masuk kedalam rumah korban. Sehingga sejurus kemudian antara tersangka dengan korban sempat terlibat perbincangan.
Entah setan apa yang merasukinya, tiba-tiba saja tersangka langsung mencekik leher dan memukul kepala mertuanya itu hingga korban terjatuh. Tak puas cuma mencekik dan memukul kepala korbannya, tersangka kemudian menginjak dada Maimunah yang sudah dalam posisi terbaring tak berdaya dilantai ruang tamu.
Disebutkan didalam kronologi saat press rilis yang digelar oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara, Senin (18/09/2023). Bahwa tersangka pasa saat melakukan perbuatannya, diduga kuat masih dalam pengaruh bius narkoba. Sehingga dirinya dengan begitu sadis melucuti perhiasan berupa anting-anting lalu kemudian melakukan ‘Ruda Paksa’ (memperkosa) Mertuanya di dalam kamar tidur korban kala itu.
Selanjutnya usai Ruda Paksa sang mertua, tersangka pun masih
tetap memaksa korban yang sudah dalam keadaan sekarat agar menunjukkan dimana ia menyimpan perhiasan dan juga uang miliknya. Usai beberapa saat berlangsung adegan sadis yang dialami ibu kandungnya, akhirnya Ella yang semula bersembunyi dikamar tidur berlari keluar rumah sambil menjerit meminta pertolongan kepada warga tetangga sekitar.
Mendengar teriakan minta tolong dari arah rumah korban, beberapa warga langsung bergegas mendatangi asal teriakan. Namun sayang ketika warga datang, tersangka pun sudah keburu kabur dari rumah korban dan berhasil membawa sebuah Handphone serta sepeda motor milik korban.
Warga yang datang bersama Ella anak korban, berupaya melarikan korban Ke RSUD Batu Bara demi mendapatkan penanganan rawatan medis. Tapi malang nyawa Maimunah sudah tidak bisa diselamatkan lagi. Demikian Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Elysa SM Simaremare didampingi KBO Reskrim Iptu Abdi Tansar, SH serta Plt Kasi Humas Polres Batu Bara, memaparkan tentang awal penyebab kejadian perkara penganiayaan berat hingga berakibat hilangnya nyawa seseorang.
Lebih lanjut diuraikan pihak Kepolisian bahwa pada bulan Agustus 2023, diawali dengan sebuah pertengkaran yang terjadi antara tersangka dengan istrinya yang bernama Eka. Sewaktu bertengkar kala itu, disebutkan bahwa Eka ada memaki tersangka dikarenakan tersangka sudah cukup lama tidak bekerja alias menganggur. Rupanya makian Eka istrinya itu, menyebabkab SY alias Mun merasa sakit hati sampai menimbulkan rasa dendam didalam hatinya.
Apalagi tak berselang lama setelah bertengkar, istrinya itupun meninggalkan tersangka pergi merantau bekerja menjadi TKI di Malaysia. Rupanya kepergian Eka istrinya guna mencari nafkah di negeri jiran tak membuat Mun tersadar, malah tersangka tetap menyimpan rasa dendam beserta otak bejat ingin melancarkan siasat busuknya.
Terkait niat busuk tersangka ini, terbukti hendak ia realisasikan pada hari Rabu 6 September 2023, pada waktu itu tersangka sendiri berniat hendak mencabuli adik iparnya yang bernama Ella. Untuk memuluskan rencana liciknya tersebut, tersangka pun sempat mencoba menghubungi Ella melalui pesan WhatsApp dengan cara menyuruh Ella datang kerumah tersangka. Akan tetapi seperti punya fiarasta jelek, Ella sang adik ipar enggan menuruti permintaan aneh dari abang iparnya tersebut.
Menyadari tak sedikitpun terlihat gelagat kedatangan adik iparnya, membuat tersangka bernisitaif dan memutuskan ingin menjemput bola dengan cara mendatangi kediaman Ella yang ternyata juga tinggal serumah bersama ibunya Maimunah (Korban -red). Dan dari situlah awal mula peristiwa sadis yang menimpa korban, sebab begitu teganya tersangka menghabisi nyawa mertuanya sendiri. Ibarat tak dapat daging, tulang pun dihajar.
“Setelah sempat buron dan masuk dalam DPO, akhirnya tersangka Sy alias Mun berhasil kami ringkus dari tempat pelariannya di daerah Tanah Karo atau Kabupaten Karo. Karena tersangka melakukan perlawanan sewaktu hendak diringkus, maka petugas terpaksa melumpuhkan tersangka dengan tindakan terukur pada bagian betis kiri”, terang AKP Elysa.
Sementara, masih dari penjelasan Polwan Lajang berparas cantik penyandang pangkat Tiga Balok Emas ini terungkap bahwa akibat perbuatannya, terhadap pelaku SY alias Mun dipersangkakan dengan Pasal 365 Ayat (3) dan 285 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana selama 15 tahun kurungan penjara.
Reporter: Bimais Pasaribu, SH