BATU BARA – Garudari.co.id | Personil unit Opsnal Sat res Narkoba Polres Batu Bara berhasil menangkap pemilik narkotika jenis shabu dengan brutto 21,30 gram dari tangan DS alias Putra (27) warga Desa. Bulan – Bulan Kec. Lima Puluh Pesisir Kab. Batu Bara. Senin 30/5/2022.
Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara Sastrawan Tarigan melalui KBO Sat Narkoba, AKP Yahman menerangkan, Pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2022 sekira pukul 18.00 wib, Personil unit Opsnal Sat res narkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli (under cover), dengan mengaku beralamat di Indrapura, kemudian melakukan negosiasi dengan pihak penjual yang beralamat di Desa Bulan bulan, Kecamatan, Lima Puluh.
Dalam negosiasi tersebut disepakati untuk transaksi barang berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 gr (dua puluh gram) dengan harga Rp. 10 juta ( sepuluh juta rupiah) dan lokasi transaksi di Desa Titi Putih Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara.
Negosiasi tersebut disetujui oleh kedua belah pihak, selanjutnya Anggota Sat res Narkoba Polres Batu Bara yang dipimpin Kanit. II. IPTU. P. Tamba meluncur ke lokasi Desa Titi Putih, Kecamaran,Lima puluh pesisir, dengan membagi tugas anggota untuk menempati posisi yang ditetapkan dan mengatur anggota yang under cover dalam transaksi dimaksud.
Selama dalam proses transaksi komunikasi dari kedua belah pihak tetap berlangsung, sehingga sekira pukul. 21.00 wib sasaran tiba di TKP ( di lokasi dekat perkuburan umum Desa Titi Putih) dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 , kemudian setibanya sasaran di TKP langsung menjumpai anggota yang menyamar sebagai pembeli, lalu terjadilah negosiasi yang mana pihak pembeli menunjukkan jumlah uang yang akan ditransaksikan, dan uang tersebut dicek serta dihitung oleh pihak penjual dan setelah jumlahnya sesuai ( Rp. 10 JT) lalu pelaku menyerahkan barang berupa narkotika jenis sabu-sabu yang akan ditransaksikan kepada anggota Sat res Narkoba yang menyamar dengan meletakkannya di atas sepeda motor Honda Vario milik anggota.
Selanjutnya anggota yang menyamar sebagai pembeli langsung menangkapnya, kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku dan mengaku bernama DS alias Putra dan saat itu juga ia mengakui atas kepemilikan barang bukti Narkotika jenis Shabu tersebut.
Kemudian pelaku berikut barang bukti 1 buah Plastik klip ukuran Besar narkotika shabu dengan brutto 21,30 gram 1 buah bungkus Rokok Sempurna Kosong, serta 1 unit Handphone Android dibawa ke kantor Sat res Narkoba Polres Bara, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Terang Yahman.(SN)