BATU BARA- Ka Sat Lantas Polres Batu Bara Ipda E. Sitinjak, S.H. selaku Wakil Padal dan di dampingi Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi, S.H.,M.M. selaku Padal Ops Yustisi adakan Ops Yustisi secara Stasioner beserta 12 Personil Gabungan Polres Batu Bara dan Polsek Lima Puluh, yang bertempat di Jalinsum Lima Puluh – Kisaran tepatnya di depan Mako Polsek Lima Puluh Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara. Minggu jam 09.45 Wib. (26-9-2021).
Ka Sat Lantas Ipda E. Sitinjak menyampaikan Operasi Yustisi ini dengan sasaran masyarakat yg melanggar Prokes (tidak memakai masker dan jaga jarak) serta melakukan himbauan kepada Pengemudi dan Pengguna jalan, roda empat dan roda dua, juga Bus Angkutan Umum, terkait Prokes Covid 19 guna memutus Mata Rantai Penyebaran Covid 19.
KaPolsek Lima Puluh AKP Rusdi, S.H,M.M selaku Padal Ops Yustisi Polres Batu Bara menambahkan Menghimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi Displin Taati Peraturan Berlalu Lintas dan tetap menerapkan Protokol Kesehatan untuk memutus Penyebaran Virus Covid-19,
Tetap terapkan 5M, yakni Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan, Mengurangi Mobilitas keluar rumah.ungkap KaPolsek.
Tindakan kepada warga yang melanggar, tetap kita lakukan dengan cara Humanis untuk tetap mendapat kepercayaan masyarakat kepada Polri
Yakni dengan Himbauan dan kita suruh menyanyikan Lagu Nasional. Ungkap KaPolsek.
Ops Yustisi ini berdasarkan:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Desease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 tanggal 09 Juli 2021.
3. Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor : 360/1076/2021 Tanggal 09 Juli 20/- Tentang Antisipasi Peningkatan Covid-19 Di Daerah Dan Sanksi Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan.
4. Surat Perintah Ops Yustisi Nomor : Sprint / 1022 / IX / PAM.3./2021 tanggal 25 September 2021 perihal Pelaksanaan Kegiatan Ops Yustisi secara Stasioner di Wilayah Hukum Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara.
(wellas/Red)