Kasat Reskrim
Polres Batu bara AKP Ferry Kusnadi,
SH.
MH. menyatakan ke awak media, bahwa adanya laporan dari masyarakat tentang permainan judi Tembak ikan yang meresahkan masyarakat di
Desa Perupuk kec. Lima Puluh Pesisir Kab.
Batu Bara,
Menindak lanjuti laporan tersebut Satuan Reskrim
polres Batu bara meluncur ke TKP dan berhasil menyita Satu unit mesin judi tembak ikan beserta uang sebesar Rp 150 000 dan Dua orang pemain juga Satu orang Kasir yang menjadi pengoprasional mesin judi tembak Ikan tersebut.
Tersangka Pemain ( AP ) 31 Tahun (SWD ) 48 tahun dan ( TA )31 tahun yang menjadi Kasir , kesemuanya adalah warga
Desa Perupuk Kec. Lima puluh pesisir, adapun Para tersangka akan di kenakan Pasal 303 KUHP subs pasal 303 KUHP. jelasnya. (wellas)
Post Views: 207