Batu Bara – garudari. co. id |
Satreskrim Polres Batu Bara berhasil tangkap pelaku pembakaran rumah Rahmat Sirait (52) warga Kecamatan Sei Bejangkar Kabupaten Batu Bara yang juga mertua dari seorang wartawan pemberitaan media online Exisnews wilayah Asahan Sumatera Utara.
Dalam Paparan Kasus Kriminal yang di Lakukan Satuan Reskrim Oleh Kapolres Batu bara AKBP Ikhwan, SH.MH. di Halaman Kantor Reskrim Polres Batu bara Senin sore ( 13-12-2021).
Dalam Paparan Satuan Kriminal Polres Batu Bara bersama Kapolres Batu bara adalah Berhasil menangkap Pelaku Pembakar Rumah atas inisial RFL 25 tahun pekerja Koperasi ( Penagi hutang ) yang sempat melarikan diri selama 10 hari di Kecamatan Dalu Dalu Provinsi Riau.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Ferry Khusnadi SH.MH. menjelaskan Kronologis Kejadian Pembakaran Rumah Milik Rahmat ( 52 )” di kec. Sei Bejangkar”Pada, Selasa ( 23/11/2021 ).
Tersangka RFL yang menagih uang Koperasi ( Kredit Harian ) kepada Istri Korban ( Rahmat ) yang saat itu sedang sibuk membersihkan Ruang kamar , Namun tersangka RFL memaksa harus cepat membayar tagihannya.
RFL melihat ada Bahan Bakar minyak jenis Pertalite dalam ember yang belum sempat di kemas per Liter ke dalam botol oleh Istri Rahmat.
Ketika Rahmat yang Baru pulang dari kegiatannya di luar rumah pun di sambut tagihan hutang oleh RFL sontak emosi pun timbul dan Rahmat berkata Nanti lah Kami belum ada Uang. Namun RFL pun langsung berkata “Bayar lah”, Kemudian RFL berkata “Kalau ku hidupkan mancis korek Api di sini Minyak ini menyambar apa tidak ya”
Rahmat yang melihat dan berusaha melarang RFL untuk menyalakan Korek apinya , Tanpa Sadar RFL Pun menyalakan Korek api di dekat BBM yang lagi di kemas Per liter oleh Si Rahmat , Lantas Api menyambar dan membuat kaki Rahmat turut terbakar sambil berusaha memadam kan Api yang terus membesar menempel di Celana dan Dinding Rumah nya.
Rahmat langsung berusaha memadamkan api yang membesar di celananya dan dinding rumahnya serta meminta tolong ke pada warga serta berusaha menyelamatkan istri dan anaknya.
Di kesempatan yang Hirup pikuk Pada kejadian kebakaran Rumah Rahmat ,
Akhirnya RFL pun tancap gas melarikan diri ke Tebing hingga sembunyi di Kecamatan Dalu – Dalu Provinsi Riau.
Kasat Reskrim AKP Ferry Khusnadi SH.MH. mengerahkan anggotanya selama 10 hari untuk melakukan Pengejaran terhadap RFL (25) Tahun yang menurut Informasi berpindah – pindah tempat hingga akhirnya Satuan Reskrim mendapat Info kalau RFL berada di Dalu Dalu Provinsi Riau ,
Tanpa memberi kesempatan kembali Sat Reskrim yang di Pimpin Langsung oleh Kasat AKP Ferry SH.MH.beserta anggota berhasil menyergap RFL yang tidak menyadari dan sedang beristirahat di rumah Kostnya saat itu.
RFL yang mengakui Perbuatanya,dan saat ini masih berada di Ruang Tahanan Polres Batu Bara sembari di Periksa tim Reskrim Polres Batu Bara,
AKP Ferry Khusnadi SH.MH. juga mengatakan “Jika terbukti bersalah RFL bisa di kenai Pasal 187 ke – 1e – 2e KUHP Subs Pasal 188 KUH Pidana , Dengan ancaman Hukuman Penjara Paling lama 12 tahun kurungan.ungkap Kasatreskrim
(wellas)