Foto : Tersangka TT dan Barang Bukti |
Oleh : Pranoto
garudari.co.id – Simalungun | TT alias Teguh alias Ampeng (26) buruh bangunan, warga jalan BKIA Lama Nagori Kandangan, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, di ringkus Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun, Selasa (19/01/2021) sekira pukul 22.00 WIB karena diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu sabu.
“Penangkapan pelaku berkat laporan masyarakat ke sentral (admin) Aplikasi Horas Paten Simalungun melalui tombol Panic Button yang menyebut di depan Kantor KUD jalan Besar Bandar Nagori Kandangan, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, sering terjadi transaksi narkoba, Sebut Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK.MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono SH dalam rilis pers, disiarkan Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring SH.
“Menindaklanjuti informasi, dipimpin Kanit I IPTU Dwi Ivan Siregar, Tim Opsnal meluncur ke lokasi untuk menciduk pelaku di duga anggota jaringan pengedar sabu sabu”. Papar Humas, Rabu (20/01/2021) siang.
Pengintaian di lokasi, Tim melihat seorang pria mirip ciri ciri target sedang berdiri di depan Kantor KUD dengan gelagat mencurigakan.
Pria yang mengaku sebagai TT alias Teguh alias Ampeng ini diamankan dan digeledah badan termasuk sekitaran tempatnya berdiri Akhirnya petugas menemukan 3 (tiga) paket sabu sabu seberat bruto 0.54 (Nol koma Lima Puluh Empat) gram dari dari dalam kotak rokok Union yang diletakkan pelaku tidak jauh dari tempatnya berdiri.
Setelah diintrogasi Ampeng mengaku barang bukti di duga sabu sabu itu benar miliknya yang diperoleh dari seorang pria di daerah Kampung II Purwosari Pematang Bandar.
Untuk pengembangan ungkap jaringan TT alias Teguh alias Ampeng beserta barang bukti sabu dan 1 (satu) unit Hand Phone merk Nokia di noyong ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Simalungun guna di periksa lanjut dalam proses hukum. (*)