Batu Bara – Garudari.co.id l Salah satu tujuan adanya Dana BOS ialah untuk membantu operasional yang ada di sekolah. Akan tetapi banyak kasus oknum pejabat sekolah tidak transparan dalam mengelolanya. Salah satunya yang terjadi SMP Negeri 1 Air Putih, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 (SMPN) Air Putih diduga tidak transparan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dugaan ini berdasarkan tidak ditemukannya papan informasi realisasi dana BOS di sekolah tersebut, padahal hal itu merupakan kewajiban sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021.
Permendikbud tersebut mewajibkan sekolah untuk menyediakan papan informasi realisasi dana BOS agar dapat diakses oleh publik sebagai bentuk transparansi. Namun, saat dikonfirmasi oleh awak media kepala sekolah SMP Negeri 1 Air Putih bernama Lisma tidak berada di ruang kerjanya.
“Penyebabnya adalah rendahnya tranparansi akuntabilitas, serta kebijakan dana Bos yang tidak sesuai peruntukanya, adapun tudingan terhadap penggunaan dana Bos tersebut, seperti dana kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah,” kata Ketua DPC PKN Batu Bara Dato’ Zulham Efendi, Rabu (23/04/2025).
Zulham menduga bahwa pengelolaan dana BOS di SMP Negeri 1 Air Putih ini patut Diduga, karena mengingat ketidakprofesionalan dalam pelaporan anggaran yang seharusnya dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Perlu diketahui dana BOS Tahun 2023 s/d 2024 , wajib dijabarkan rincian anggaran – anggaran secara keseluruhan per item digunakan untuk apa saja dan berapa nominal yang digunakan ucap Dato’ Zulham Efendi ke Media ini.
Kedepan, tim Media juga menunggu klarifikasi lebih detail oleh kepala sekolah SMP Negeri 1 Air Putih dan juga akan berkoordinasi bersama LSM serta lembaga pengawas lainnya. Hal ini guna membuktikan jika anggaran – anggaran tersebut digunakan sebenar – benarnya.
Hingga berita ini diterbitkan Kepala Sekolah SMP Negeri Air Putih belum bisa dihubungi. (Ucok)