Foto : STTLP/ 185/ I/ 2021/ SUMUT/ SPKT ‘III' |
garudari.co.id – Sumut | Surianto (51) warga Jalan Pintu Air 4, Nomor 154 Lingkungan 18, Kelurahan Kwala Berkala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, melaporkan peristiwa Pidana Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 36 ke Polisi Daerah Sumatera Utara (Poldasu). Rabu (27/01/2021) pukul 10:08 WIB.
Telihat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi nomor : STTLP/ 185/ I/ 2021/ SUMUT/ SPKT ‘III' menjelaskan pada tanggal 26 Juni 2020 di Komplek Perumahan Staff PT. Mass Mitra Agung Sawita Sejati, Jalan Huta I Bandar Sakti – Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, pelapor atas Nama Surianto dan terlapor atas Nama 1 orang terlapor dalam Lidik sesuai dengan laporan polisi, tanggal 27 Januari 2021, yang ditanda tangani atas nama Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, KA. SPKT, AKBP Drs. Benma Sembiring.
Diketahui isi KUHP pasal 363 ayat 1 berbunyi “Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.” (Red/ NN)