garudari.co.id.BatuBara|Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas ( UU PT) Menyebut Corporate Social Responsibility ( CSR) Dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan ( TJSL).
TJSL adalah komitmen Perseroan Terbatas (PT) untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas lokal, maupun masyarakat pada umumnya.
PT.Inalum (Perseroan Terbatas tbk) hadir untuk negeri , Perusahaan terbesar di asia tenggara produksi aluminium.
PT Inalum ini salah satu Perusahaan Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) berdiri semenjak tahun 1976 di Desa Kuala tanjung, kecamatan Sei suka, Kabupaten Batu bara, Provinsi Sumatera utara.
Dalam melaksanakan Undang Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas melalui program Corporate Sosial Responsibility (CSR).
Program CSR PT.Inalum salah satunya menunjang pembangunan lingkungan bermanfaat dengan membedah rumah tidak layak huni menjadi layak huni sebanyak 19 rumah di tahun anggaran 2020, ujar Alek staff Dept Humas Bid CSR. diruangan kerjanya. Rabu (17/03/2021).
Menurut alek program pembangunan bedah rumah tidak layak huni menjadi layak huni ditahun 2020 sebanyak 19 unit rumah berada di sembilan desa di kabupaten Batu bara.
Dalam pelaksanaan bedah rumah ini mengacu sesuai program dan peraturan dengan mendahulukan hasil survei mana yang lebih dahulu menjadi prioritas dalam pelaksanaan bedah rumah.
Dalam setiap bedah rumah mendapatkan anggaran sebesar Rp.25.000.000, perlakuan setiap rumah berbeda-beda sesuai dengan bentuk rumah lama apakah masih bisa dipertahankan atau bangun ulang dilokasi rumahnya.
Jumlah program bedah rumah dalam setiap tahunnya disesuaikan dengan anggaran dan PT.Inalum ditahun 2021 ini akan tetap melanjutkan program bedah rumah, ujar.alek.(SP)