Batu Bara – Garudari.co.id l H. Muhammad Zen, SH, MSi dari kantor hukum/pengacara H. Muhammad Zen, SH, MSi dan Vicktor Oktopianus S,SH menyesalkan sikap Aciang alias Muhammad Zen yang tidak mengindahkan undangan sekaligus somasi yang disampaikan kantor hukumnya.
Hal itu diungkapkan Mohammad Zen pada press releasenya di Kantor DPC Kongres Advokad Indonesia (ΚΑΙ) Kabupaten Batu Bara di Jalan Lintas Sumatera-Kompleks Ruko Grend City No.40 Dusun Kelembis Desa Suka Raja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Rabu (6/11/24).
“Kami menyesalkan ketidakhadiran saudara Aciang alias Mohammad Zen yang merupakan ayah kandung Oky Iqbal Frima (mantan Wakil Bupati Batu Bara periode 2018-2024 sesuai undangan kami hari ini tanpa memberikan penjelasan. Padahal kami memiliki itikad baik mengundangnya untuk hadir guna membicarakan sekaligus menyelesaikan persoalan tersebut secara musyawarah maupun secara kekeluargaan,” kesalnya.
Dijelaskan Muhammad Zen, pihaknya mengundang sekaligus mensomasi Aciang terkait kepentingan klien mereka yakni Hery Armen (53) warga Jalan Cokroaminoto Lingkungan II, Kisaran Batu, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Kepada pihaknya, Hery Armen
telah memberikan surat kuasa khusus tanggal 30 Oktober 2024 terkait kerugian klient mereka diduga akibat kekurangan uang proyek sebesar Rp.52.080.000,
yang seharusnya dibayarkan Aciang.
“Berdasarkan pengakuan klient kami dan bukti bahwa Aciang ada kerja sama proyek material BASE B di PT. Domba Mas di Kuala Tanjung dengan Kontrak Kerja Rp 62.080.000,” imbuhnya.
Namun pada Agustus 2019 melalui anggotanya, Aciang baru membayar Rp 10.000.000 dan hingga saat ini belum melunasi kekurangan uang proyek tersebut sebesar Rp 52.080.000.
“Sementara janji Aciang saat itu akan melunasi secepatnya. Namun Aciang diduga ingkar dan bahkan tidak bisa dihubungi untuk berkomunikasi soal sisa uang tersebut,” beber Muhammad Zen.
Terkait hal tersebut, Muhammad Zen menduga Aciang melakukan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 KUH Pidana.
“Karena Aciang tidak hadir dan tidak mengindahkan undangan kami maka dengan berat hati kami akan mengambil langkah-langkah hukum dengan tegas dan akan menyerahkan hal ini kepada Kepolisian Republik Indonesia,” tukasnya.
Sampai berita ini diturunkan kemeja redaksi Aciang alias Muhammad Zen belum bisa di konfirmasi.
(Tim/red)