Batu Bara-18 November 2022 | Fery Putra Aktivis Mahasiswa Kabupaten Batu Bara Laksanakan Konsolidasi Bersama Kabid Lingkungan Hidup kabupaten Batu Bara, Bapak Tavy Juanda Yang Diutus Oleh Bapak Agus Sebagai Plt Kepala Dinas Dalam Rangka Tindak Lanjut Tentang Izin Berdirinya PT JSI.
Dalam Diskusi Penyampaian Aspirasi Tersebut Kabid Lingkungan Hidup Sangat Berterima kasih Atas Laporan Yang Disampaikan Oleh Adik-adik Mahasiswa Mengenai Dugaaan Permasalahan PT. Tersebut.
Kabid Lingkungan hidup Menjelaskan Bahwa Administrasi Perizinan Berdirinya Perusahaan Khususnya Pertambangan Itu Dikelola Oleh Pihak Pusat Akan Tetapi Kami Sebagai Dinas Terkait Akan Turun Mengecek Galian Tersebut, Ditambah Lagi Yang Dikeruk Itu Adalah Hasil Bumi Batu Bara, Maka Apakah Pajaknya Masuk Ke Kas Negara Maupun Di Kabupaten Batu Bara
Soal Izin Kabid lingkungan Hidup Juga Menjelaskan Ada 5 Izin Yang Harus Dipersiapkan Bukan Hanya Izin Berdiri Tetapi Juga Harus Memiliki Izin Tempat Penjualan, Izin Lokasi Penggalian, Dan Lain-lainnya. Oleh Karena Itu Kita Akan Cek Ke 5 Surat Izin Mereka.
Beliau Juga Menyampaikan Soal Pertambangan Jika Ada Tindakan Yang Diduga Melawan Hukum Maka Pidananya Sudah Masuk Ke Ranah KPK , Ucap Bapak Tavy Juanda.
Fery Juga Berharap Pihak Pemerintah Kabupaten Batu Bara Dapat Mensupport Dugaan Yang Dipertanyakannya Tentang Izin PT. JSI Karena Penambangan pasir laut besar-besaran di wilayah Lima Puluh pesisir maupun di wilayah laut pantai Datuk kec. Air Putih , kab. Batu Bara akan sangat berdampak negatif bagi masyarakat. yang kini tengah dilakukan oleh PT.JSI sesungguhnya diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 (revisi atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007) tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. dimana dalam pasal 35 dilarang melakukan penambangan pasir, jika dapat merusak ekosistem perairan. Pasal 35 ayat 1, melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya.
Adapun dampak yang akan ditimbulkan yakni, penambangan pasir laut menyebabkan tingkat kekeruhan air laut sangat tinggi. Keruhnya air laut akan berdampak pada terumbu karang sebagai habitat pemijahan, peneluran, pembesaran anak, dan mencari makan bagi sejumlah besar organisme laut, terutama yang memiliki nilai ekonomis penting. Jika terumbu karang tercemar, kematian biota laut di dalamnya pun akan tercemar.
Ditambah Lagi Diduga Pula Bahwa PT. JSI Diduga Tidak Melaksanakan Perbub 104 Bapak Bupati Kabupaten Batu Bara, Ucap Fery. (Red)