Batu Bara – Garudari.co.id | Transfaransi dan akuntable adalah elemen yang wajib di lakukan oleh pengguna anggaran yang bersumber dari Dana Negara ucap para Kepala Desa ( Kades) Belanja Desa dan pembiayaan Stunting munculkan pertanyaan publik di berbagai kalangan terus bersuara meski mungkin kurang penjelasan,Tak lepas beberapa Kepala Desa angkat bicara, Minggu (30/1/2022).
Di Terangkan olehnya,” Berdasarkan Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2021″, menyukseskan SDGs Desa dalam hal pencegahan stunting sesuai musyawarah Desa.
Bahwa dalam UU tersebut ikut membantu persoalan penurunan angka stunting. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan mengoptimalkan Dana Desa. hal itu di sampaikan oleh Kepala Desa Yakni, Kepala Desa Aek Nauli Manombang Edward F siregar, Kepala Desa Sei Suka Deras Ponimin, Kepala Desa Laut Tador Saifuddin Lubis, Kepal Desa Panjang Gultom, Kepala Desa Ngatimen, Kepala DesaTIU Sukrik, dan Kepala Desa Guntung Mukhis Kec. Lima Puluh Pesisir, Kab. Batu Bara.
Kami para Kepala Desa (Kades) Mengatakan atas Dasar menganggarkan Stunting adalah usulan dari musdus dan musdes Salah satunya untuk penanganan stunting dapat dimulai dari pemetaan sasaran secara partisipatif terhadap warga desa yang terindikasi perlu mendapat perhatian dalam penanganan stunting oleh kader pemberdayaan di desa Saat di konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp masing – masing.
“Kalau menurut kami, sudah tepat bang, di mana Indikasi Penyelewengan Penggunaan Keuangan Dana Desa Dalam Pengadaan Stunting ini”, Ucapnya.
Terpisah saat di konfirmasi , Sekretaris DPC P- APDESI Kabupaten Batu Bara M.EP Siregar kepada pihak wartawan Media Garudari melalui telpon Selulernya Ia Menjelaskan semua kegiatan yang dilakukan pihak Kades benar dengan peruntukan dan kebutuhannya dan tetap mengacu dari Permendes .
Terkait dalam pengadaan susu dan biskuit dengan tujuan Pencegahan Stunting ,disini Kades dibenarkan atau diperbolehkan untuk belanja sendiri atau dapat memesan kepada pihak ke III ( rekanan) dengan melampirkan surat pemesanan barang yang sesuai kebutuhan Desa masing masing yang telah disepakati , terkait pembayaran harus disertai bukti integritas yang sah sesuai dengan pemesanan barang ” Jelasnya.
Lanjut Sekretaris DPC P-APDESI memaparkan kepada Media Garudari hal pengadaan susu dan biskuit sebagai mana yang dimaksud tidak melibatkan pihak manapun apa lagi melibatkan OPD atau jual nama orang tertentu, semuanya tidak terlepas dari kebutuhan masyarakat itu sendiri atau dari hasil Musdus dan Musdes itu sendiri yang menjadi prioritas serta melibatkan beberapa unsur pemerintah dan lembaga Desanya, Tandas Siregar.(Tim/ Red)