Garudari.co.id – BatuBara ||Peletakan portal di simpang gambus terus memunculkan kekisruhan.
Beberapa elemen pemangku kepentingan terus bersuara. Tak lepas Legislator DPRD angkat bicara.
Diterangkan olehnya “Berdasarkan UU RI no 22 thn 2009 tentang Lalu lintas Dan Angkutan Jalan
Bahwa dlm UU tersebut sudah di atur kelas 1,2 dan 3, Kapasitas jalan kabupaten hanya bisa di lalui dgn kapasitas 10 ton” saat di konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp.
Ia juga menerangkan bahwa ia sangat mengapresiasi Kepala Dinas Perhubungan telah meletakan portal tersebut.
” Kalau menurut saya, sudah tepat bang, Karena untuk menjaga jalan kabupaten yang sering di lewati oleh truk melebihi kapasitas. Apalagi jalan tersebut pembangunannya menggunakan dana pinjaman, Kita juga sebagai masyarakat tidak mau juga jalan itu rusak sebelum pinjaman lunas di bayarkan pemerintah” terangnya.
Ia juga memberi saran terhadap pihak pihak pengusaha yang berkepentingan terhadap peletakan portal tersebut, dengan mengajurkan memakai moda transportasi yang tidak melebihi ambang batas tonase dari spesifikasi jalan tersebut.
“Ya klu menurut saya penggiat pengusaha harus menggunakan alat transportasi yg kapasitas 10 ton” (JH)